Berita Nasional Terkini

Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen

Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang dilaporkan ke MKD gegara dianggap memprovokasi publik untuk tolak kenaikan PPN 12 persen.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
DOK. Humas DPR RI
Profil Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai memprovokasi publik untuk tolak PPN 12 persen. 

TRIBUNKALTARA.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat dugaan pelanggaran kode etik.

Politikus itu dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.

Baca juga: Profil Habiburokhman, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Sebut Eks Menko Polhukam Mahfud MD Orang Gagal

“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.

Dalam surat tersebut, MKD mulanya akan menyidang Rieke pada hari ini, Senin 30 Desember 2024 pada pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir. Adapun diketahui DPR reses hingga 20 Januari 2025.

Sebelumnya, Rieke meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado tahun baru 2025 bagi rakyat Indonesia.

"Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.

Lantas, siapakah sosok Rieke Diah Pitaloka? Simak profilnya berikut ini.

Baca juga: Gerindra dan PDIP Saling Sindir soal Kenaikan PPN 12 Persen: Kalau Menolak Kenapa Tidak dari Dulu?

Profil Rieke Diah Pitaloka

Pemilik nama lengkap Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari adalah salah satu selebritas Indonesia yang sukses terjun dari dunia entertainment ke dunia politik.

Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat pada 8 Januari 1974 itu telah berkecimpung di dunia politik selama 15 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved