Berita Nasional Terkini

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal, Disorot saat Bela Agus Salim

Profil Alvin Lim, pengacara yang meninggal dunia karena gagal ginjal, pernah tangani sejumlah kasus besar hingga terbaru disorot saat bela Agus Salim.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Instagram @alvinlim_official
Profil Alvin Lim, pengacara yang meninggal dunia gegara sakit gagal ginjal, terbaru disorot bela Agus Salim saat berseteru dengan Pratiwi Noviyanthi dalam kasus donasi. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar duka datang dari dunia advokat Indonesia, pengacara Alvin Lim meninggal dunia pada Minggu (5/1/2025) karena sakit gagal ginjal.

Alvin Lim meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB sebagaimana diungkap oleh humasnya, Putra Hendra Giri.

"Iya, betul (meninggal) karena sakit ginjal," ujar Putra.

Sebelumnya, di pagi hari, Alvin berencana berangkat ke Surabaya dengan pesawat pukul 08:46 dari Jakarta dalam rangka meresmikan kantor baru.

“Saat dibangunkan istrinya, dia masih lemas di tempat tidur,” ungkap Putra. Alhasil, jadwal keberangkatan pun diundur.

Selama ini, Alvin juga telah menjalani cuci darah. Bahkan, Alvin menggunakan kursi roda ketika mendatangi Mabes Polri pada 10 Desember lalu untuk membuat laporan terhadap YouTuber Pratiwi Noviyanthi atas dugaan pelanggaran UU ITE yang merembet dari kasus Agus Salim.

Baca juga: Profil Denny Sumargo, Sambangi Rumah Farhat Abbas Buntut Sang Pengacara Tantang Mau Menghajarnya

Jenazah Alvin disemayamkan di Rumah Duka Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.

Lantas, seperti apa sosok Alvin Lim, pengacara yang meninggal dunia karena sakit gagal ginjal? Simak profilnya berikut ini.

Profil Alvin Lim

Alvin Lim lahir pada 11 Januari 1977. Ia merupakan anak dari Atang Latied dan Lauw Tjin Ho alias Apyang.

Ayahnya merupakan obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pria yang mengembuskan nafas terakhir di usia 47 tahun ini merupakan salah satu dari 12 pendiri LQ Indonesia Law Firm, firma hukum yang didirikan di Tangerang, Banten.

Alvin merupakan lulusan Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang, Banten.

Alvin Lim
Alvin Lim. (Instagram @alvinlim_official)

Tidak hanya lulus Sarjana Hukum, dia juga menempuh pendidikan untuk meraih gelar Sarjana Ekonomi dari University of California Berkeley, Amerika Serikat. 

Dia kemudian melanjutkan pendidikan di bidang perbankan di Colorado Graduate School of Banking Amerika Serikat.

Alvin juga tercatat memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University, Amerika Serikat.

Baca juga: Razman Nasution Jawab Isu Mundur Jadi Pengacara Vadel Badjideh, Minta Kliennya Bicara Sesuai Fakta

Rekam jejak karier

Sebelum terjun di dunia hukum, sosok Alvin sempat malang melintang di bidang perbankan dan bisnis. 
Alvin Lim pernah menjadi Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co. di Amerika Serikat pada 1997-1999.

Pada 1999, dia juga didapuk menjadi penasihat keuangan di American Express & Co. di Amerika Serikat.

Kariernya di dunia perbankan terus melesat hingga 2005.

Pada 2006-2009, Alvin menjadi Presiden Direktur PT Power Center Indonesia, Jakarta Selatan, dan diangkat sebagai distributor tunggal untuk komersial dan pemerintah, dari FFI International AS.

Sementara itu, sejak 2015, dia tercatat sebagai advokat atau pengacara di LQ Indonesia Law Firm. 

Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, firma hukum ini terdiri dari advokat di berbagai bidang, termasuk hukum korporat, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum waris, dan hukum pajak.

LQ Indonesia Law Firm turut menangani permasalahan di bidang hukum properti, hukum kepabeanan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, dan hukum ketenagakerjaan. 

Sejumlah kasus yang pernah ditangani LQ Indonesia Law Firm, antara lain penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017.

Alvin Lim pun pernah menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Kasus pemalsuan dokumen

Pada bulan Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.

Dalam kasus ini, Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakin dan melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia kemudian dijemput paksa, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Lapor Polisi soal Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Gideon Tengker: Nagita Slavina Sudah Diperiksa

Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.

Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Alvin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung memangkas hukuman Alvin menjadi 2 tahun penjara.

Alvin pun sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang setelah mendapat remisi khusus Natal pada akhir 2023 lalu.

Terlibat perseteruan Novi dan Agus Salim

Baru-baru ini, namanya sempat menjadi sorotan usai terlibat dalam perselisihan antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi, yang dikenal sebagai Teh Novi berkaitan dengan pengelolaan dana donasi.

Agus Salim, yang menjadi korban penyiraman air keras, menerima donasi sekitar Rp1,5 miliar yang dikumpulkan oleh Teh Novi melalui yayasan.

Konflik mulai mencuat ketika Agus dituduh menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi, seperti melunasi utang keluarganya.

Hal ini pun memicu kemarahan publik dan Teh Novi sebagai penggalang dana.

Alvin Lim kemudian turun tangan membela Agus Salim dalam masalah ini. 

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Vadel Badjideh ke Polisi, Razman Nasution Tantang Balik Sang Artis

Pada 10 Desember 2024, ia melaporkan Teh Novi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, terkait unggahan di media sosial yang dianggap melecehkan Agus.

Namun, Alvin Lim akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut dengan alasan merasa iba.

Masih buntut dari perseteruan dengan Novi, sosok Alvin juga dikabarkan sempat disomasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia.

Alvin diduga melakukan penghinaan usai menyebut pramugari biasanya memiliki kerja sambilan sebagai "PLCR" dalam sebuah video.

Menanggapi hal itu, Alvin Lim mengatakan tidak akan meminta maaf karena ucapannya adalah fakta yang sudah menjadi rahasia umum.

"Ini adalah sesuatu yang sudah fakta, jangan dibikin besar. Namanya oknum, di mana-mana ada. Saya enggak bicara semua loh. Saya bilang beberapa yang saya kenal," tegasnya saat itu, dikutip dari Kompas.com.

(*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved