Berita Tana Tidung Terkini

Dishub Tana Tidung Respons Tidak Adanya Pedagang di Pelabuhan Keramat Tideng Pale

Dishub Tana Tidung menjelaskan, nantinya pedagang di Pelabuhan Keramat Tideng Pale akan dikelola Dharma Wanita Dishub dan PKK Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
Pelabuhan Keramat Tideng Pale Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Perhubungan Tana Tidung memberikan respons terkait tidak adanya pedagang makanan dan minuman yang berjualan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale.

Sebelumnya masyarakat mengeluhkan Pelabuhan Keramat Tideng Pale, sepi pedagang.

Hal ini menyulitkan para penumpang di pelabuhan tersebut untuk mencari makanan maupun minuman.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung Arief Prasetiawan mengatakan pengadaan lapak jualan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale sedang dalam tahap perencanaan.

Nantinya kemungkinan akan dikelola Dharma Wanita Dishub Tana Tidung juga TP PKK Tana Tidung.

Dibukanya lapak dagang untuk DW Dishub dan PKK lantaran saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait penyewaan ruang jualan bagi masyarakat umum di Pelabuhan Keramat Tideng Pale.

"Karena memang secara ketentuan kami belum punya aturan untuk menyewakan los di pelabuhan Keramat makanya sebelum ada ketentuan itu kami upayakan membuat skema agar yang mengelola dari DW dan PKK dulu," ungkap Arief saat ditemui di kantornya, Kamis (9/1/2025).

Ia juga menambahkan penyediaan lapak jualan untuk DW dan PKK Tana Tidung akan segera dilakukan dalam waktu dekat, sambil menunggu regulasi yang mengatur penyewaan lapak bagi masyarakat umum yang ingin berjualan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale.

"Sesegera mungkin sih kami siapkan los jualan DW dan PKK tapi ini kami masih coba memformulasikan karena memang secara ketentuan kami belum bisa menyewakan los itu untuk masyarakat umum," ujarnya.

Kepala Dishub Tana Tidung Arief Prasetiawan 010125
Kepala Dishub Tana Tidung Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya, Kamis (9/1/2025). (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: Dishub Tana Tidung akan Berlakukan Retribusi Parkir di Pelabuhan Keramat Tideng Pale

Dalam melakukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dishub Kabupaten diawasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Provinsi Kalimantan Utara dan Ombudsman.

"Prinsip untuk bisa mengikuti SPM kami dievaluasi oleh beberapa instansi itu dari Dishub Provinsi, BPTD dan dari Ombudsman juga yang kemarin sempat ke lokasi," katanya.

Dari hasil evaluasi tersebut, Dishub Tana Tidung direkomendasikan untuk memenuhi ruang fasilitas yang bersifat wajib.

"Dari tiga instansi ini sudah menyampaikan beberapa rekomendasi yang salah satunya adalah untuk pemenuhan ruang-ruang yang sifatnya wajib," ucapnya.

Aktivitas buruh di Pelabuhan Keramat Tideng Pale dan Aktivitas jual beli di Pasar Imbayud Taka.
Aktivitas buruh di Pelabuhan Keramat Tideng Pale dan Aktivitas jual beli di Pasar Imbayud Taka. (TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI)

Baca juga: Tak Ada Pedagang di Pelabuhan Keramat Tideng Pale, Penumpang Speedboat Keluhkan Sulit Beli Makanan

Adapun ruangan wajib yang harus tersedia di Pelabuhan Keramat Tideng Pale yaitu ruang pelayanan yang bersifat operasional serta fasilitas bagi kebutuhan khusus.

"Seperti BPTD atau Syahbandarnya ada juga yang dari loket, kemudian ada juga ruangan KP3 untuk polisi, ruang laktasi,  sarana disabilitas dan ada juga beberapa ruang lain yang harus kami penuhi," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved