Berita Nasional Terkini

Sidang Sengketa Pilkada MK Singgung Nama Raffi Ahmad, Diduga Terang-terangan Kampanyekan Jeje-Asep

Nama Raffi Ahmad ikut terseret dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, diduga kampanyekan paslon Jeje-Asep.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Nama Raffi Ahmad dan MenDes Yandri Susanto terseret, disebut ikut kampanyekan Jeje-Asep di Pilkada Kabupaten Bandung Barat. 

Atas tindakannya, Yandri dan Raffi diduga telah melanggar Pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal yang dilanggar itu berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye."

Kuasa hukum pemohon juga menuding adanya pelanggaran politik uang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon Jeje-Asep.

Menurutnya, politik uang itu telah memengaruhi suara pemilih di Kabupaten Bandung Barat.

Minta Jeje-Asep Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, pihak Hengki-Ade meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Jeje-Asep. Juga membatalkan surat penetapan hasil yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat.

"Menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024," kata Boyke.

Lebih lanjut, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat menyatakan Hengki-Ade sebagai pemenang Pilkada Bandung Barat karena mereka merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Jeje-Asep.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Kuasa hukum Hengki Kurniawan
Kuasa hukum Hengki dan Ade, Boyke Luthfiana Syahrir dan tim dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). (YouTube MK)

“Memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai peraih suara terbanyak kedua sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati Bandung Barat 2024,” lanjut dia.

Namun jika hal itu tidak bisa dilakukan, pemohon berharap majelis hakim bisa memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Jeje-Asep.

Adapun kuasa hukum pemohon melampirkan bukti baru dugaan keterlibatan pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

Hakim konstitusi akan menyampaikan hasil verifikasi bukti tersebut dalam agenda sidang selanjutnya pada 17 Januari mendatang.

Gelaran Sidang Sengketa Pilkada 2024 oleh MK

Berkas perkara nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan satu dari 47 perkara PHPU yang disidang MK.

Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved