Berita Bulungan Terkini
Dishub Bulungan akan Berlakukan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Demi Tingkatkan PAD
Dalam meningkatkan PAD, Dsihub Bulungan akan segera berlakukan retribusi parkir di tepi jalan umum. Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Yunus Luat.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN-Sebagai upaya penertiban dan penataan kota Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara agar lebih bersih, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Bulunga melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan akan memberlakukan penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Kepala Dishub Bulungan Yunus Luat mengungkapkan, pemberlakukan retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum ini, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 10 Tahun 2023, tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Di mana, sesuai dengan tupoksinya, Dishub Bulungan akan melaksanakan penarikan retribusi bagi masyarakat yang parkit pinggir jalan umum.
“Besaran retribusi sama, sesuai Perda. Yaitu untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu,” ungkapnya, Jumat (10/01/2025).
Baca juga: Dishub Tana Tidung akan Berlakukan Retribusi Parkir di Pelabuhan Keramat Tideng Pale
“Tujuan utamanya ini adalah untuk penataan kota. Biar kendaraan tidak semrawut, tidak parkir sembarang. Karena akan ada petugasnya nanti," jelas Yunus Luat.
"Penarikan retribusi ini juga, jangan dianggap pemaksaan, tetapi hal ini adalah salah satu cari kita untuk menata kota agar terlihat lebih bersih dan rapi,” lanjutnya.
Yunus Luat menyebutkan, pengenaan tarif parkir di tepi jalan umum akan dimulai terhitung tanggal 13 Januari 2025 dan akan dilakukan oleh petugas parkir resmi yang telah ditunjuk.
Penerapan aturan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju dan mendukung, namun tidak sedikit pula yang merasa keberatan.
"Semua dikenakan bayar. Semakin memberatkan masyarakat. Bagaimana kalau kita hanya beli rokok di warung, masa juga harus bayar parkir. Padahal kan tidak sampai satu-dua menit," keluh Purwanto, salah seorang warga.

Berbeda dengan Didik, salah satu masyarakat Tanjung Selor ini menyambut baik adanya penarikan retribusi untuk kendaraan. Pasalnya, jika selama ini kendaraan yang terparkir di tepi jalan. Utamanya di sepanjang tepian Sungai Kayan tidak tertata, dan terkesan semrawut.
Dengan adanya penarikan retribusi yang sudah ditentukan, maka otomatis kendaraan yang terparkir akan lebih rapi. Apalagi ada petugas yang menata.
“Tidak masalah dengan penarikan, justru bagus karena selama ini memang tidak ada, adapun di satu tempat saja yaitu Pujasera. Kalau memang di semua jalan umum diberlakukan maka akan lebih baik lagi,” kata dia.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Tanjung Selor
Bulungan
Kalimantan Utara
PAD
retribusi
pelayanan
parkir
tepi jalan umum
Yunus Luat
masyarakat
TribunKaltara.com
Kisah Mistang Sukseskan Pemilu di Bulungan, tak Kenal Tanggal Merah hingga Kadang Tidak Bertemu Anak |
![]() |
---|
Delegasi Sri Lanka Kunjungi Desa Liagu di Bulungan, Lakukan Pengamatan dan Penanaman Mangrove |
![]() |
---|
Soroti Serapan Anggaran Baru 25 Persen, DPRD Bulungan Minta Pemkab Ada Langkah Konkret Percepatan |
![]() |
---|
Perusahaan dan UMKM Diminta Sampaikan LKPM Tepat Waktu, DPMPTSP Bulungan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Bangun Jalan Sepanjang 30 Kilometer, Pemkab Bulungan Alokasikan Rp 52 Miliar di Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.