Berita Bulungan Terkini

Dishub Bulungan akan Berlakukan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Demi Tingkatkan PAD 

Dalam meningkatkan PAD, Dsihub Bulungan akan segera berlakukan retribusi parkir di tepi jalan umum. Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Yunus Luat.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Yunus Luat, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN-Sebagai upaya penertiban dan penataan kota Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara agar lebih bersih, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Bulunga melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan akan memberlakukan penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dishub Bulungan Yunus Luat mengungkapkan, pemberlakukan retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum ini, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 10 Tahun 2023, tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Di mana, sesuai dengan tupoksinya, Dishub Bulungan akan melaksanakan penarikan retribusi bagi masyarakat yang parkit pinggir jalan umum.

“Besaran retribusi sama, sesuai Perda. Yaitu untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu,” ungkapnya, Jumat (10/01/2025).

Baca juga: Dishub Tana Tidung akan Berlakukan Retribusi Parkir di Pelabuhan Keramat Tideng Pale

“Tujuan utamanya ini adalah untuk penataan kota. Biar kendaraan tidak semrawut, tidak parkir sembarang. Karena akan ada petugasnya nanti," jelas Yunus Luat.

"Penarikan retribusi ini juga, jangan dianggap pemaksaan, tetapi hal ini adalah salah satu cari kita untuk menata kota agar terlihat lebih bersih dan rapi,” lanjutnya.

Yunus Luat menyebutkan, pengenaan tarif parkir di tepi jalan umum akan dimulai terhitung tanggal 13 Januari 2025 dan akan dilakukan oleh petugas parkir resmi yang telah ditunjuk.

Penerapan aturan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju dan mendukung, namun tidak sedikit pula yang merasa keberatan.

"Semua dikenakan bayar. Semakin memberatkan masyarakat. Bagaimana kalau kita hanya beli rokok di warung, masa juga harus bayar parkir. Padahal kan tidak sampai satu-dua menit," keluh Purwanto, salah seorang warga.

Penhumuman parkir 11012025.jpg
Plang sosialisasi penerapan retribusi parkir di jalan umum yang terpasang di tepian Sungai Kayan Tanjung Selor.. Bulungan Kalimantan Utara.

Berbeda dengan Didik, salah satu masyarakat Tanjung Selor ini menyambut baik adanya penarikan retribusi untuk kendaraan. Pasalnya, jika selama ini kendaraan yang terparkir di tepi jalan. Utamanya di sepanjang tepian Sungai Kayan tidak tertata, dan terkesan semrawut.

Dengan adanya penarikan retribusi yang sudah ditentukan, maka otomatis kendaraan yang terparkir akan lebih rapi. Apalagi ada petugas yang menata.

“Tidak masalah dengan penarikan, justru bagus karena selama ini memang tidak ada, adapun di satu  tempat saja yaitu Pujasera. Kalau memang di semua jalan umum diberlakukan maka akan lebih baik lagi,” kata dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved