Berita Nasional Tekini
KPK Buka Peluang Menahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Senin Besok, Yakin Menang di Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang menahan Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan Senin (13/1/2025) besok, yakin menang praperadilan.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) buka peluang menahan Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025) besok, yakin menang praperadilan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Sekjen PDI-P ini.
"Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu ( PAW ) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDI Perjuangan.
Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.
Baca juga: Hadapi Kemungkinan Terburuk usai Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa
Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu.
Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/2025).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan Termohon yaitu KPK RI," ujar kepada wartawan.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.
Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu.
Baca juga: Reaksi Hasto setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Singgung Penguasa Otoriter
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa, Sabtu (11/1).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku.
Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," kata Asep.
Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu ( PAW ) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara.
Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. "Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya.
Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto.
Baca juga: Megawati Yakin Hasto Tak Bersalah Terkait Kasus Harun Masiku, Sebut KPK seperti Tak Ada Kerjaan Lain
"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," ujarnya.
Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.
"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut.
Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujarnya.(tribun network/ham/dod)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Tunggu Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Sultan HB X ke Merapi Bersama Pemuda Lintas Agama, Ada Apa? |
![]() |
---|
Megawati Yakin Hasto Tak Bersalah Terkait Kasus Harun Masiku, Sebut KPK seperti Tak Ada Kerjaan Lain |
![]() |
---|
Mulai Senin 6 Januari 2025, 3 Jutaan Anak Sekolah Dapat Makan Bergizi Gratis, Tahap Awal 900 Lokasi |
![]() |
---|
Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang, Dewan Pers: Tak Kurang 1.200 Karyawan Perusahaan Pers Di-PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.