Berita Nasional Terkini
Hadapi Kemungkinan Terburuk usai Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siapkan pledoi dalam 7 bahasa sebagai strategi hadapi kemungkinan terburuk usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi hal terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, salah satunya, Hasto telah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri dalam tujuh bahasa di persidangan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny Talapessy saat konferensi pers tim hukum di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ronny Talapessy bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depannya juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," sambung Ronny.
Baca juga: KPK Sita Buku Catatan dan Flashdisk, Bawa Satu Koper dari Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto
Dia juga menilai bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto penuh drama.
Misalnya, terkait dengan penyidik lembaga antirasuah yang membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1/2025).

Dalam penggeledahan itu, sebuah flashdisk disita sebagai bagian dari langkah hukum.
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil.
Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," ucap Ronny.
"Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik.
Baca juga: Hasto Bikin Sensasi Bareng Felicia Tissue, Sekjen PDIP Lantang Sindir Kaesang dan Pencitraan Jokowi
"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," ujar Ronny.
Selain itu, kata dia, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.
Usai Periksa Eks Jenderal Polri di Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Daftar Kader PDIP Berpeluang jadi Sekjen Gantikan Hasto Kristiyanto, Ada Sosok Pemenang Pilkada |
![]() |
---|
Reaksi Lengkap KPK hingga PDIP soal Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P Baru Saja Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.