Berita Nasional Terkini

Hadapi Kemungkinan Terburuk usai Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siapkan pledoi dalam 7 bahasa sebagai strategi hadapi kemungkinan terburuk usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/Warta Kota/Yulianto dan Tribunnews.com/Abdul Qodir
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto hadapi kemungkinan terburuk usai jadi tersangka KPK, siapkan pledoi dalam 7 bahasa. 

TRIBUNKALTARA.COM - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi hal terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, salah satunya, Hasto telah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri dalam tujuh bahasa di persidangan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.

"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny Talapessy saat konferensi pers tim hukum di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ronny Talapessy bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depannya juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.

"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," sambung Ronny.

Baca juga: KPK Sita Buku Catatan dan Flashdisk, Bawa Satu Koper dari Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto

Dia juga menilai bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto penuh drama.

Misalnya, terkait dengan penyidik lembaga antirasuah yang membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1/2025).

Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang usai melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang usai melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1). (Tribunnews.com)

Dalam penggeledahan itu, sebuah flashdisk disita sebagai bagian dari langkah hukum.

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil.

 Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," ucap Ronny.

"Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik.

Baca juga: Hasto Bikin Sensasi Bareng Felicia Tissue, Sekjen PDIP Lantang Sindir Kaesang dan Pencitraan Jokowi

"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," ujar Ronny.

Selain itu, kata dia, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved