Berita Nasional Terkini
Hadapi Kemungkinan Terburuk usai Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siapkan pledoi dalam 7 bahasa sebagai strategi hadapi kemungkinan terburuk usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Selain itu, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Sebagai informasi, Hasto Kritiyanto bersama advokat PDI-P bernama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dengan nilai suap yang mencapai Rp 600 juta.
Suap ini diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap tersebut kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Usai Periksa Eks Jenderal Polri di Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Daftar Kader PDIP Berpeluang jadi Sekjen Gantikan Hasto Kristiyanto, Ada Sosok Pemenang Pilkada |
![]() |
---|
Reaksi Lengkap KPK hingga PDIP soal Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P Baru Saja Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.