Berita Nasional Tekini

Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang, Dewan Pers: Tak Kurang 1.200 Karyawan Perusahaan Pers Di-PHK

Tantangan berat pers di masa mendatang, Dewan Pers menyebut sepanjang 2023-2024, tak kurang 1.200 karyawan perusahaan pers terkena PHK.

Editor: Sumarsono
Freepik
Tantangan berat pers di masa mendatang, Dewan Pers menyebut sepanjang 2023-2024, tak kurang 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). 

TRIBUNKALTARA.COM - Tantangan berat pers di masa mendatang, Dewan Pers menyebut sepanjang 2023-2024, tak kurang 1.200 karyawan perusahaan pers terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

Awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional sepanjang tahun 2024.

Setelah dua tahun sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca, PHK terhadap insan pers di beberapa platform media lainnya juga terus terjadi.

Sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers --termasuk jurnalis-- harus menjalani PHK.

Iklim usaha industri pers memang sedang tidak dalam kondisi menguntungkan.

Di samping media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan pers pun sekitar 75 persen diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.

Baca juga: Dewan Pers-Polri Tandatangani PKS Perlindungan Kemerdekaan Pers, Minimalisir Kriminalisasi Wartawan

Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa-masa mendatang.

Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers.

Dewan Pers memberikan anugerah Lifetime Achievement, dan tiga kategori lain Anugerah Dewan Pers 2024 ini. Ketiga kategori itu adalah wartawan terbaik, media terbaik, dan tokoh masyarakat yang berperan besar dalam menjaga kemerdekaan pers.
Dewan Pers memberikan anugerah Lifetime Achievement, dan tiga kategori lain Anugerah Dewan Pers 2024 ini. Ketiga kategori itu adalah wartawan terbaik, media terbaik, dan tokoh masyarakat yang berperan besar dalam menjaga kemerdekaan pers. (dok/dewan pers)

Salah satu upaya Dewan Pers itu adalah mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital.

Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk (melalui proses seleksi terbuka) Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.

Konsistensi Dewan Pers dalam mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dilakukan dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf Rancangan UU Penyiaran.

Draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai dengan kemerdekaan pers dan UU Pers.

 Pertama, adanya larangan penyiaran berita investigatif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved