Berita Tana Tidung Terkini

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung Kaltara, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi

JPU Kejari Bulungan dalam sidang lanjutan nanti tim jaksa akan menghadirkan 12 orang saksi yang berasal dari pihak swasta.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
ILUSTRASI. Turap di Sesayap Hilir, Tana Tidung. Ada tindak pidana korupsi dalam proses pembangunannya. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Setelah sebelumnya memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tana Tidung, Kaltara sebagai saksi, kini giliran pihak swasta yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Tana Tidung.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Tana Tidung sendiri dijadwalkan bakal digelar Selasa (14/1/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, dalam sidang lanjutan nanti tim jaksa akan menghadirkan 12 orang saksi yang berasal dari pihak swasta.

“Sidang lanjutan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak swasta,” kata Rahmatullah Aryadi kepada awak media, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Berkas Kurang Lengkap, JPU Kejari Bulungan Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Turap di KTT

Rahmatullah Aryadi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan
Rahmatullah Aryadi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan (Tribun Kaltara)

Secara detail, Aryadi mengaku tidak membeberkan dari perusahaan mana yang akan diperiksa sebagai saksi nanti.

“Sekarang ini pemeriksaan saksi fokus ke pihak swasta. Tetapi, untuk nama perusahaannya saya belum mendapatkan informasi,” ungkap dia.

Sebelumnya, tim jaksa telah memeriksa lima orang saksi dari unsur pemerintah. Kelimnya, masing-masing berinisial SA, AA, IA, MA dan YKJ.

“Lima saksi ini sudah diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya dari unsur swasta lagi yang diperiksa sebagai saksi dalam siang lanjutan kasus ini,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi itu, bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir. 

Pada prosesnya pembangunan turap itu menggunakan skema tender untuk menentukan kontraktor pelaksananya.

Tapi pada fakta yang ditemukan, kepala dinas PU selalu pengguna anggaran (PA) yang kini menjadi terdakwa, ternyata tidak melakukannya.

Sebelumnya, dalam ini mantan Kepala Dinas PU dan Perhubungan KTT Divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Korupsi Pembangunan Turap Sesayap, Bareskrim Polri Tersangkakan ASN Tana Tidung

Akibat dugaan korupsi proyek 2010-2015 ini, terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95,6 miliar. Jumlah itu berdasarkan penghitungan BPKP.

Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved