Berita Bulungan Terkini

Berkas Kurang Lengkap, JPU Kejari Bulungan Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Turap di KTT

Dokumen berkas perkara kurang lengkap, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bulungan perpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi turap di KTT.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Rahmatullah Aryadi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dokumen berkas perkara kurang lengkap, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bulungan perpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi turap di Kabupaten Tana Tidung ( KTT ), Kalimantan Utara.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Bulungan melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap S, tersangka dugaan korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, KTT, Kalimantan Utara.

Saat ini, JPU Kejari Bulungan masih menyiapkan kelengkapan berkas perkara administrasi untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sekarang kita masih dalam proses menyiapkan kelengkapan administrasi untuk proses penuntutan di persidangan nanti,” kata Rahmatullah Aryadi, JPU Kejari Bulungan yang menangani perkara ini.

Oleh karena itu, kepada tersangka berinisial S, JPU Kejari Bulungan melakukan perpanjangan penahanan hingga 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.

Baca juga: Telan Biaya Capai Rp 11 Miliar, Pelaksana Proyek Turap di Tanjung Palas Bulungan Terancam Black List

Masa penahanan diperpanjang, karena penahanan pertama terhadap tersangka S harusnya telah berakhir pada Kamis (17/10/2024).

“Sudah kita ajukan untuk perpanjangan masa tahanan hingga 30 hari kedepan.

Mulai dari 18 Oktober hingga 16 November 2024 mendatang. Jadi kita lakukan pemeriksaan dan penelitiannya secara marathon,” ungkap Rahmatullah.

Seperti diketahui, S ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri berdasarkan fakta persidangan terhadap terdakwa Imbransyah.

S merupakan ketua panitia pengadaan pembangunan turap yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 95 miliar.

Sebelumnya,  terdakwa dalam perkara ini, Imbransyah oleh hakim Pengadilan Tipikor divonis hukuman 5 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Korupsi Pembangunan Turap Sesayap, Bareskrim Polri Tersangkakan ASN Tana Tidung

Atas vonis ini, pihak JPU Kejari Bulungan menyatakan banding, karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU, yakni 10 tahun.

Apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara.

Pertimbanhan lain, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan juga tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di daerah. (*)

Penulis: Edy Nugroho

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved