Berita Bulungan Terkini

Telan Biaya Capai Rp 11 Miliar, Pelaksana Proyek Turap di Tanjung Palas Bulungan Terancam Black List

Selain harus membayar denda keterlambatan pengerjaan, kontraktor pelaksana juga terancam bakal masuk daftar hitam atau blacklist.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Pembangunan turap di Tanjung Palas Hilir, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan yang belum tuntas 100 persen, meski sudah lewat waktu kontrak. (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Selain harus membayar denda keterlambatan pengerjaan, kontraktor pelaksana pembangunan turap beton Sungai Kayan, dengan konstruksi sheet pile di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara senilai Rp 11 miliar lebih, juga terancam bakal masuk daftar hitam atau black list.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bulungan Khairul mengungkapkan, akibat tidak selesainya pekerjaan sesuai kontrak, pihaknya telah memutus kontrak dengan pelaksana per 2 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan, karena hingga 2 kali perpanjangan waktu pihak pelaksana tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan turap sepanjang 160 meter di wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hilir tersebut.

Karena keterlambatan dan dilakukan perpanjangan atau adendum, kelas Khairul, sesuai ketentuan kepada pelaksana dikenakan denda.

Baca juga: Pembangungan Kantor BPN Bulungan Senilai Rp 6,3 M Molor, Adendum Hingga Tiga Kali dan Terakhir Besok

"Ada itungan dendanya itu. Kalau tidak keliru 50 hari x 1/1000 x nilai kontrak (Rp 11 miliar). Jadi sekitar Rp 550 juta untuk per selama masa adendum (50 hari)," terangnya. Jika perpanjangan dilakukan dua kali, denda bisa mencapai Rp 1 miliar lebih.

Tak hanya dikenakan denda, oleh PPK di Dinaa PUPR Bulungan juga akan mengajukan ke LKPP untuk memasukkan ke daftar hitam atau blacklist terhadap perusahaan kontraktor pelaksana ini.

Lalu bagaimana kelanjutan proyek pembangunan turapnya?

Khairul menjelaskan, untuk saat ini sedang proses penghitungan nilai kegiatan yang sudah berjalan oleh APIP dari Inspektorat Kabupaten.

"Yang pasti uang jaminan kita tahan. Kemudian kita bayar sesuai penghitungan dari APIP saja. Dan mereka wajib membayar denda sesuai ketentuan," urainya.

Usai tuntas pembayaran terhadap pelaksana kegiatan ini, selanjutnya akan dilakukan tender ulang untuk pekerjaan lanjutan pembangunan turap tersebut.

"Tapi mungkin itu baru bisa tahun depan (2025) kelanjutannya. Nanti kita lelang ulang," tandasnya.

Seperti diberitakan, proyek pembangunan turap konstruksi sheet pile yang bersumber dari APBD Bulungan tahun anggaran 2023 lalu, sesuai kontrak seharusnya selesai akhir 2023.

Namun hingga saat ini, bahkan setelah diberikan waktu perpanjangan 2 kali, tetap tidak juga bisa diselesaikan.

Hasil pantauan di lapangan, pengerjaan baru menyelesaikan pemasangan sheetpile dan penutup atasnya.

Itu pun belum tuntas 100 persen.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved