Minggu, 12 April 2026

Berita Bulungan Terkini

Terjerat 3 Perkara, Oknum Guru SD Bulungan Rudapaksa Muridnya Mulai Disidangkan di PN Tanjung Selor

PN Tanjung Selor mulai menyidangkan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum guru SD di Bulungan Kalimantan Utara hari ini, Kamis (16/1/2025).

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Rudapaksa - Pengadilan Negeri Tanjung Selor mulai menggelar sidang kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum guru di Tanjung Selor Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Kamis (16/01/2025) TRIBUNNEWS.COM 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN– Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, mulai menyidangkan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan terdakwa SD, salah satu oknum guru di Tanjung Selor Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Kamis (16/01/2025) hari ini.

Agenda sidang terdakwa pelaku dugaan rudapaksa tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Muhammad Reza yang dikonfirmasi awak media kemarin.

Reza mengatakan, dalam sidang ini, terdakwa (SD) akan menjalani 3 perkara sidang. Dengan agenda sama, yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ada 2 JPU yang akan menangani perkara ini. Meski satu terdakwa, dari penyidik berkas dibagi menjadi 3. Artinya ada tiga perkara dengan kasus sama. Hal ini karena korban yang berbeda," ungkap Reza.

Baca juga: Hingga Ada Putusan PN Bulungan, Oknum Guru ASN Tersangka Kasus Asusila Diberhentikan Sementara

Dalam sidang perdana ini, lanjutnya, terdakwa dihadirkan secara online. Karena posisinya sekarang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Nunukan.

"Jadi nanti ada tiga kali sidang. Karena terbagi dalam 3 berkas. Kemudian, berhubung ini soal perkara asusila, sidang dilakukan tertutup. Namun, untuk lebih teknis mengenai persidangan, silakan dikonfirmasi ke pihak pengadilan," ujarnya.

Adapun poin penting dalam pembacaan dakwaan, di antaranya, mengenai tempat dan waktu kejadian, serta menyampaikan unsur tindak pidana yang didakwakan atas perbuatan terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa SD dimejahijaukan karena laporan para korban atas dugaan asusila, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, para korbannya adalah anak muridnya sendiri.

Salah satu oknum guru PPPK di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tanjung Selor ini, dijerat dengan dakwaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 

Baca juga: Jadi Pelaku Rudapaksa Terhadap Muridnya, Oknum Guru SDN di Bulungan Diberhentikan Sementara

Ini sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal, 286 KUHP , Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP. Juga diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan terhadap Anak. 

Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, paling sedikit 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved