Berita Bulungan Terkini

Hingga Ada Putusan PN Bulungan, Oknum Guru ASN Tersangka Kasus Asusila Diberhentikan Sementara

BKPSDM Bulungan turut angkat bicara, terkait oknum guru ASN (aparatur sipil negara) yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap anak muridnya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Kasus pelecehan anak di bawah umur. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan turut angkat bicara, terkait oknum guru ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap anak muridnya.

Kasus ini mencuat dan sempat menjadi perhatian publik. Tindakan bejat oknum guru sekolah dasar (SD) ini, mendapat banyak kecaman, bahkan beberapa elemen mahasiswa melakukan aksi untuk meminta agar penegak hukum agar memberikan atensi terhadap kasus ini.

Selain harus menjalani proses hukum atas perbuatan pidananya, oknum guru ASN tersebut juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kabid Pengembangan, Pembinaan, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Bulungan, Sri Heryani mengatakan, tindakan memberhentikan sementara ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kepala Disdikbud Bulungan Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Guru SD di Tanjung Selor

"Yang bersangkutan (SD) sudah kami berhentikan sementara sejak ia ditahan oleh kepolisian pada 20 September 2024. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara diterbitkan pada 10 Oktober 2024. Ini adalah prosedur yang kami jalankan," tegas Sri kepada awak media belum lama ini.

Ia mengatakan, pemberhentian sementara ini berlaku hingga ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan negeri Tanjung Selor.

BKPSDM, lanjutnya, akan mengambil tindakan tegas, setelah adanya putusan dari pengadilan.

Termasuk sanksi pemberhentian secara permanen dengan tidak hormat, jika terbukti bersalah.

"Ada aturan yang jelas terkait pemberhentian penuh. Kami mengikuti proses hukum ini sampai selesai. Setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan regulasi," imbuhnya.

Sri berharap masyarakat untuk turut mengikuti jalannya proses hukum.

Ia berjanji, BKPSDM akan bertindak sesuai dengan keputusan hukum yang final.

"Kami pastikan, tidak ada toleransi terhadap tindakan pelanggaran hukum oleh ASN. Apalagi yang merusak kepercayaan publik terhadap ASN. Kami berkomitmen untuk menegakkan disiplin sesuai aturan yang ada," tegas dia.

Pihak BKPSDM berharap proses hukum berjalan lancar, sehingga dapat memberikan keadilan kepada korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Dengan tindakan ini, diharapkan integritas ASN di Kabupaten Bulungan dapat terus dijaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak terganggu oleh kasus serupa di masa mendatang.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru terhadap Murid SD segera Disidangkan

Seperti diwartakan, seorang oknum guru ASN di salah satu SDN di Tanjung Selor tega menyetubuhi anak muridnya yang masih di bawah umur.

Ada 3 murid perempuan yang diduga menjadi korbannya.

Berkas perkara tersangka, kini telah ditangani ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk disidangkan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved