Berita Bulungan Terkini

Kepala Disdikbud Bulungan Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Guru SD di Tanjung Selor

Kepala Disdikbud Bulungan prihatin terhadap kasus asuslia yang dilakukan oknum guru di salah satu SDN di Tanjung Selor terhadap muridnya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Kasus pelecehan anak di bawah umur. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan, Suparmin mengaku prihatin tindak prilaku bejat seorang oknum guru PPPK di salah satu SD di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu SDN di Tanjung Selor, Bulungan, diduga melakukan aksi bejat terhadap tiga muridnya yang masih tergolong anak di bawah umur.

Menurut Suparmin, aksi itu tentu menjadi catatan serius bagi Disdikbud Bulungan.

"Prihatin dengan kelakuan guru kami," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/12/2024).

Meski demikian, Suparmin tidak menjelaskan secara detail akan langkah ke depan. Termasuk sanksi yang akan diberikan.

"Tentu, berharap ke depan aksi bejat itu tidak sampai terulang kembali," tegasnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru terhadap Murid SD segera Disidangkan

Sebelumnya, berdasarkan laporan kepolisian, modus yang dilakukan oknum guru tersebut yaitu ingin mengajak curhat.

Korban yang masih di bawah umur itu pun menyetujui, tanpa tahu apa maksud di balik niat jahat oknum gurunya tersebut.

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasi PPA Satreskrim Polresta, Ipda Gia Iftita Saviera mengatakan, kasus ini baru terungkap atau dilaporan ke pihak kepolisian pada 17 September 2024.

"Diketahui, dari hasil penyelidikan didapati sejumlah fakta. Yaitu pada saat persetubuhan terjadi korban rerata duduk di bangku SD kelas 4 di Tanjung Selor," kata dia.

Untuk melancarkan aksinya, selain mengancam, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 600.000 kepada korban.

"Setelah aksi rudapaksa itu tersangka memberi uang Rp 600 ribu. Dan meminta korban agar tidak menceritakan tentang perbuatannya tersebut. Pelaku juga mengancam," ucap Ipda Gia Iftita Saviera.

Proses penyidikan di kepolisian, sudah tuntas. Saat ini berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan tinggal menunggu untuk dilimpahkan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved