Berita Nunukan Terkini
Pendaftaran PPPK Tahap II Berakhir Hari Ini Senin 20 Januari 2025, Begini Kata BKPSDM Nunukan
Meskipun telah dinyatakan pada hari ini, Senin 20 Januari 2025 pendaftaran peserta PPPK tahap II berakhir, tapi BKPSDM Nunukan belum dapat memastikan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Batas akhir pendaftaran peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dikabarkan berakhir hari ini, Senin (20/01/2025) pukul 23.59 Wita.
Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura'i mengatakan dirinya belum bisa memastikan batas akhir pendaftaran PPPK tahap II tersebut.
Pasalnya pendaftaran peserta PPPK tahap II tahun 2025 sempat diperpanjang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Awalnya batas pendaftaran PPPK tahap II sampai 15 Januari 2025. Tapi setelah kami zoom meeting bersama KemenPAN-RB dan BKN RI, diperpanjang lagi sampai 20 Januari 2025. Alasannya karena peserta yang daftar belum mencapai kuota penerimaan secara nasional," kata Sura'i kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Penerimaan PPPK Malinau Kaltara Tahap 2, Hasil Seleksi Berkas Akan Diumumkan Februari 2025
Menurutnya perpanjangan waktu pendaftaran peserta PPPK dilakukan, karena ada komitmen KemenPAN-RB bersama BKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
"Hari ini kami ada zoom meeting lagi bersama KemenPAN-RB dan BKN RI. Apakah akan diperpanjang atau tidak, nanti dinformasikan kembali. Sampai saat ini untuk Kabupaten Nunukan ada sekira 600-san peserta PPPK tahap II yang sudah mendaftar," ucap Sura'i.
Dia menjelaskan bahwa untuk PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer yang masuk dalam database.
Selain masuk dalam database, PPPK tahap II hanya untuk peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi saat seleksi PPPK tahap I.
Lalu, peserta yang dinyatakan TMS administrasi saat seleksi CPNS 2024. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi PPPK tahap I, tapi tidak mengikuti seleksi CAT.

Kemudian peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi CPNS 2024, tapi tidak mengikuti seleksi CAT.
"Kata kunci PPPK tahap II ini adalah non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam database. Tapi meskipun masuk dalam database, kriterianya harus terpenuhi. Ada empat kriteria, seperti peserta yang dinyatakan TMS secara administrasi saat seleksi PPPK tahap I, dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, mengenai formasi apa saja yang dibuka untuk seleksi PPPK tahap II, Sura'i menyebut masih sama seperti tahap I.
"MenPAN-RB memberikan kuota formasi PPPK untuk Kabupaten Nunukan sebanyak 1.122. Terdiri dari 472 formasi untuk tenaga guru, 300 formasi kesehatan, dan 350 tenaga teknis. Tapi pada tahap I sebelumnya, PPPK yang diterima hanya sekira 700-san. Jadi sisa kuota itu yang direbut oleh peserta PPPK tahap II tahun ini," tuturnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob Disorot, Polantas Nunukan Ngopi Bareng Ojek Minta tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Jelang Natal dan Tahun Baru, SOA Barang ke Krayan Nunukan Kaltara Direncanakan 40 Kali Penerbangan |
![]() |
---|
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Banggar DPRD Nunukan Beri Catatan ke Pemkab PLBN Sebatik Mangkrak, Guru dan Nakes Minim di Pedalaman |
![]() |
---|
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.