Berita Nasional Terkini

Profil Todung Mulya Lubis, Pimpin Tim Hukum Hasto dalam Praperadilan Lawan KPK, Eks Dubes Era Jokowi

Simak profil dan rekam jejak Todung Mulya Lubis, eks Dubes era Jokowi kini pimpin tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lawan KPK di praperadilan.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Tribunnews.com-IRWAN RISMAWAN dan HERUDIN
FOTO Hasto Kristiyanto dan Todung Mulya Lubis (kanan). Selain sebagai pengacara senior, Todung Mulya Lubis yang pimpin tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan prapradilan melawan KPK hari ini, juga dikenal eks Duta Besar atau Dubes RI era Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. 

- Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;

- Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;

- Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;

- Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023).

 

Todung Mulya Lubis pimpin tim hukum Hasto hadapi KPK di praperadilan


Masih dilansir dari Tribunnews.com, Hasto telah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan pasa Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, tim hukum Hasto Kristiyanto telah bersiap dalam sidang perdana prapradilan, besok.

Bahkan, kata Ronny, sebayak 12 pengacara akan ikut bersidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.

“Kami tim hukum sudah siap. 

Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada wartawan, (20/1/2025).

Ronny pun enggan merinci sejumlah bukti yang disiapkan oleh tim hukum dalam melawan KPK, besok.

“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.

Sementara, Ronny pun meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani oleh Hasto.

Dia juga menegakan, jika pihaknya akan hormat dan patuh terharap seluruh proses hukum.

“Kita sama-sama hormati dan taat hukum

Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tegasnya.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

 

 

FOTO Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dan KPK.
FOTO Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dan KPK. (Kolase TribunKaltara.com/Warta Kota/Yulianto dan Tribunnews.com/Abdul Qodir)

 

Baca juga: KPK Buka Peluang Menahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Senin Besok, Yakin Menang di Praperadilan

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik. 


(*)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Mengerahkan 12 Pengacara Lawan KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel Besok, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/20/hasto-kristiyanto-mengerahkan-12-pengacara-lawan-kpk-dalam-sidang-prapradilan-di-pn-jaksel-besok?page=all.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji

dan 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/21/prof-dr-todung-mulya-lubis-sh-llm?page=all.
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Tiara Shelavie
 
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved