Berita Nasional Terkini
Profil Todung Mulya Lubis, Pimpin Tim Hukum Hasto dalam Praperadilan Lawan KPK, Eks Dubes Era Jokowi
Simak profil dan rekam jejak Todung Mulya Lubis, eks Dubes era Jokowi kini pimpin tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lawan KPK di praperadilan.
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah profil dan rekam jejak Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang ditunjuk pimpin tim hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ( PDIP ) Hasto Kristiyanto dalam persidangan prapradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Selain sebagai pengacara senior, Todung Mulya Lubis yang pimpin tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan prapradilan melawan KPK hari ini, juga dikenal eks Duta Besar atau Dubes RI era Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Tercatat Todung Mulya Lubis jabat Duta Besar Indonesia untuk Norwegia pada 2018-2023, dimana saat itu Jokowi masih jabat Presiden RI.
Kini Todung Mulya Lubis eks Dubes RI era Jokowi itu, ditunjuk pimpin tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan prapradilan melawan KPK hari ini.
Rencananya, sidang prapradilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK digelar pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa
Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan terhadap KPK, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Belum lama ini, KPK memang telah tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hingga saat ini Harun Masiku masih jadi buronan KPK.
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baru-baru ini Hasto telah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK namun tidak ditahan.
Kini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan kepada KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Menghadapi KPK di praperdilan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tunjuk pengacara senior sekaligus eks Dubes RI era Jokowi memimpin tim hukumnya.

Baca juga: Ketua KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo, Singgung Pertimbangan Penyidik
Siapa Todung Mulya Lubis itu?
Melansir Tribunnews.com pada Selasa 21 Januari 2025, Todung Mulya Lubis memiliki nama lengkap Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M
Selama ini Todung Mulya Lubis dikenal sebagai seorang diplomat, ahli hukum penyelesaian sengketa, penulis asal Indonesia.
Ia juga merupakan tokoh gerakan hak asasi manusia (HAM).
Todung Mulya Lubis lahir di Tapanuli Selatan pada 4 Juli 1949.
Todung Mulya Lubis menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD Jambi pada tahun 1963, melanjutkan ke SMP di Pekanbaru pada tahun 1966, dan menyelesaikan jenjang SMA di Medan pada tahun 1968.
Ia juga berhasil meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada 1974 dan kemudian mengikuti kursus hukum di Institute of American and International Law di Dallas (1977).
Todung Mulya Lubis memperoleh gelar master (LL.M) dari University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada tahun 1987.
Tahun 1990, Todung Mulya Lubis menerima gelar Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia's New Order 1966-1990.
Tahun 2017, Todung Mulya Lubis menerima penghargaan Elise and Walter A. Haas International Award dari University of California di Berkeley.
Todung Mulya Lubis memulai kariernya di bidang hukum dengan mendirikan The Law Office of Mulya Lubis and Partners pada tahun 1991.
Ia juga meniti karier di bidang akademik dengan mengajar sebagai Honorary Professor di University of Melbourne, Australia pada 2014.
Tak hanya itu, Todung Mulya Lubis juga mengajar di Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Pada 2018, Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai sebagai Duta Besar Indonesia untuk Norwegia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Todung Mulya Lubis juga telah menghasilkan karya tulis dalam bentuk fiksi dan non-fiksi, termasuk sebuah novel berjudul Menunda Kekalahan (2021), tiga buku kumpulan puisi (Pada Sebuah Lorong, 1988; Sudah Waktunya Kita Membaca Puisi, 1999; Jam-Jam Gelisah, 2006), tiga jilid catatan harian, serta sebuah buku referensi akademik yang diadaptasi dari disertasinya berjudul Mencari Hak Asasi Manusia (2021).
Pada tahun 2019, delapan puisi karya Todung Mulya Lubis diabadikan dalam bentuk musikalisasi oleh duo Ari Malibu dan Reda Gaudiamo melalui album bertajuk Perjalanan (AriReda, 2019).

Baca juga: Daftar Pengacara Dampingi Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP ke KPK, Ronny Talapessy hingga Maqdir Ismail
Berikut karier profesional Todung Mulya Lubis:
- Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;
- Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);
- Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);
- International Bar Association (IBA);
- Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;
- Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;
- Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;
- Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023).
Todung Mulya Lubis pimpin tim hukum Hasto hadapi KPK di praperadilan
Masih dilansir dari Tribunnews.com, Hasto telah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan pasa Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, tim hukum Hasto Kristiyanto telah bersiap dalam sidang perdana prapradilan, besok.
Bahkan, kata Ronny, sebayak 12 pengacara akan ikut bersidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
“Kami tim hukum sudah siap.
Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada wartawan, (20/1/2025).
Ronny pun enggan merinci sejumlah bukti yang disiapkan oleh tim hukum dalam melawan KPK, besok.
“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.
Sementara, Ronny pun meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani oleh Hasto.
Dia juga menegakan, jika pihaknya akan hormat dan patuh terharap seluruh proses hukum.
“Kita sama-sama hormati dan taat hukum.
Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tegasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: KPK Buka Peluang Menahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Senin Besok, Yakin Menang di Praperadilan
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Mengerahkan 12 Pengacara Lawan KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel Besok, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/20/hasto-kristiyanto-mengerahkan-12-pengacara-lawan-kpk-dalam-sidang-prapradilan-di-pn-jaksel-besok?page=all.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/21/prof-dr-todung-mulya-lubis-sh-llm?page=all.
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Tiara Shelavie
Hasto Kristiyanto
Hasto
PDIP
PDI Perjuangan
tersangka
praperadilan
Todung Mulya Lubis
profil
pengacara
Duta Besar
Dubes RI
Joko Widodo
Jokowi
TribunKaltara.com
Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Cendekia Baznas 2025, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksi |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI Terbaru 2025, Jenderal Kopassus di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.