Berita Nunukan Terkini

Disdik Nunukan Tunggu Juknis dari Kemendikdasmen, Libur Sekolah di Bulan Ramadhan

Soal libur sekolah di bulan Ramadhan, sampai saat ini Disdik Nunukan masih menunggu jukis dan Kemendiikdasmen RI. Hal ini diungkapkan Akhmad,

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Disdik Nunukan, Akhmad. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendikdasmen RI (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) perihal Libur Sekolah di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) tiga menteri mengenai hari Libur Sekolah di bulan Ramadhan 1446 Hijriah telah ditetapkan pada Senin (20/01/2025).

Maksud dari SK tersebut untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka Pembelajaran di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

"Kami masih menunggu Juknis dari pemerintah agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Disdik Nunukan, Akhmad kepada TribunKaltara.com, Rabu (22/01/2025), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Disdik Tarakan Sebut Tidak Ada Libur Ramadhan, Pembelajaran Mandiri di Rumah atau Tempat Ibadah 

Menurut Akhmad, Juknis yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen RI nantinya akan menjadi acuan penyesuaian jam pelajaran di sekolah

"Jadi beberapa sekolah nanti tentu akan menyesuaikan aktivitas belajar mengajar di sekolah, karena siswa akan menjalani ibadah puasa," ucap Akhmad.

Selain itu, Ahkmad juga menuturkan selama Bulan Ramadhan, selain penyesuaian jam pelajaran, kegiatan bersifat keagamaan juga akan dilaksanakan di sekolah.

Dia berharap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya mengutamakan sisi keagamaan, tapi juga memperhatikan kondisi fisik dan psikologis siswa.

"Kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, kajian agama yang melibatkan siswa. Tentu hal ini harus disesuaikan dengan Juknis yang ada. Sehingga siswa tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan tetap menjaga kesehatan selama masa pembelajaran," ujarnya.

Baca juga: Daftar Hari Libur Sekolah di Bulan Ramadan 1446 H, Simak Surat Edaran Bersama 3 Menteri

Berikut kalender Pembelajaran di Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1446 H yang ditetapkan pemerintah

1. Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025

Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.

2. Tanggal 6-25 Maret 2025

Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Selain kegiatan akademik, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, seperti

Bagi siswa Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sosial

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved