Berita Nunukan Terkini
Disdik Nunukan Tunggu Juknis dari Kemendikdasmen, Libur Sekolah di Bulan Ramadhan
Soal libur sekolah di bulan Ramadhan, sampai saat ini Disdik Nunukan masih menunggu jukis dan Kemendiikdasmen RI. Hal ini diungkapkan Akhmad,
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendikdasmen RI (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) perihal Libur Sekolah di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) tiga menteri mengenai hari Libur Sekolah di bulan Ramadhan 1446 Hijriah telah ditetapkan pada Senin (20/01/2025).
Maksud dari SK tersebut untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka Pembelajaran di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
"Kami masih menunggu Juknis dari pemerintah agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Disdik Nunukan, Akhmad kepada TribunKaltara.com, Rabu (22/01/2025), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Disdik Tarakan Sebut Tidak Ada Libur Ramadhan, Pembelajaran Mandiri di Rumah atau Tempat Ibadah
Menurut Akhmad, Juknis yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen RI nantinya akan menjadi acuan penyesuaian jam pelajaran di sekolah.
"Jadi beberapa sekolah nanti tentu akan menyesuaikan aktivitas belajar mengajar di sekolah, karena siswa akan menjalani ibadah puasa," ucap Akhmad.
Selain itu, Ahkmad juga menuturkan selama Bulan Ramadhan, selain penyesuaian jam pelajaran, kegiatan bersifat keagamaan juga akan dilaksanakan di sekolah.
Dia berharap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya mengutamakan sisi keagamaan, tapi juga memperhatikan kondisi fisik dan psikologis siswa.
"Kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, kajian agama yang melibatkan siswa. Tentu hal ini harus disesuaikan dengan Juknis yang ada. Sehingga siswa tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan tetap menjaga kesehatan selama masa pembelajaran," ujarnya.
Baca juga: Daftar Hari Libur Sekolah di Bulan Ramadan 1446 H, Simak Surat Edaran Bersama 3 Menteri
Berikut kalender Pembelajaran di Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1446 H yang ditetapkan pemerintah
1. Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025
Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
2. Tanggal 6-25 Maret 2025
Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Selain kegiatan akademik, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, seperti
Bagi siswa Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sosial
Disdik Nunukan
Kalimantan Utara
Juknis
Libur Sekolah
Ramadhan
guru
sekolah
Pembelajaran
Akhmad
siswa
TribunKaltara.com
Ratusan Pekerja di Nunukan Alami PHK Hingga Agustus 2025, Disnaker Pastikan Perselisihan Kondusif |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Jalan Trans Kalimantan Nunukan Kaltara, Satu Tewas dan Empat Luka-Luka |
![]() |
---|
Berkas PPPK Paruh Waktu Nunukan Kaltara Diverifikasi, Usulan Nomor Induk Pegawai Segera Diajukan |
![]() |
---|
Meski Sempat Terancam Gagal, 300 Hektar Sawah di Krayan Selatan Nunukan Dipastikan Panen Tahun Ini |
![]() |
---|
Nunukan Pastikan Stok Pangan Aman, Meskipun Pasokan dari Sulawesi Selatan Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.