Jadwal Kapal Feri Kaltara

Tiket Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Ada di Loket Pelabuhan Sebawang, Berikut Jadwalnya

Telah tersedia pembelian tiket kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan di loket Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Dijadwalkan Hari ini, Rabu (221/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bagi penumpang kapal feri KMP Manta kini tidak lagi membeli tiket saat sudah di dalam kapal, karena di Pelabuhan Sebawang, Kalimantan Utara sudah tersedia loket tempat membeli tiket kapal.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Keselamatan dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung Didakus Pito kepada TribunKaltara.com saat ditemui di kantornya Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Kalau sebelumnya penumpang itu beli tiket pas sudah di atas kapal jadi kan kasihan sudah mau santa-santai baru ditagih beli tiket, kalau sekarang sudah ada loket untuk membeli tiket di Pelabuhan Sebawang jadi penumpang beli dulu tiket baru naik kapal," ujar Pitu .

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 23.00 WITA, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Dishub Tana Tidung akan Bangun Pelabuhan Penyeberangan Kapal Feri Permanen, Cek Jadwal Hari Ini

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 12.00 WITA hari ini Rabu (22/1/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Penumpang Kapal Feri KMP Manta Diimbau, 2 Jam Sebelum Keberangkatan Sudah Ada di Pelabuhan Sebawang

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved