Advertorial
Kerja Sama Strategis, OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Ibu Kota Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
PLKK merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat program berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina.
Dalam hal kantor perwakilan guna memberikan kemudahan akses, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan yang terdapat di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp 334 juta. Tercatat 3 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp 573 juta sepanjang tahun 2023.
Anggoro mengatakan, untuk seluruh pekerja agar memastikan dirinya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja itu sendiri.
"Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat penting untuk sama-sama kita mencapai universal coverage atau perlindungan menyeluruh," kata Anggoro.
"Ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama, bagaimana kita menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara," pungkasnya.
Dalam Kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Tarakan Masbuki mengapresiasi dan bangga atas Kerja sama strategis BPJS Ketenagakerjaan dengan otorita IKN.
Kerja sama strategis ini merupakan komitmen sekaligus keseriusan BPJamsostek dalam memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan rasa aman tanpa adanya rasa cemas saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak taHu kapan datangnya, karena semua pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda.
"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat Kaimantan Utara yang produktif, mandiri dan sejahtera," tutupnya.
(adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.