Berita Bulungan Terkini

Kebanyakan Masih Berstatus PTT, Pemkab Bulungan Masih Perlu Tambahan Dokter Umum dan Dokter Gigi

Kenaikan status tenaga honorer menjadi PPPK di Bulungan dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Ilustrasi Pelayanan kesehatan di Pukesmas Tanjung Selor (TribunKaltara.com/ Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kenaikan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Kabupaten Bulungan dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Imam Sujono menyatakan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bidang kesehatan tidak lagi akan mengalami pengurangan, tetapi akan ditingkatkan menjadi PPPK. 

Menurutnya, kenaikan status tersebut berlaku bagi mereka yang telah setia dalam pelayanan setidaknya selama dua tahun.

"Menurut edaran dari Menpan RB, Dinkes tidak diperkenankan merekrut tenaga kesehatan kecuali benar-benar dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan layanan publik," kata Imam Sujono, Minggu (26/1/2025).

Baca juga: Peserta PPPK Tahap I yang Lulus Belum Dapat SK dari MenPAN RB, BKPSDM Nunukan: Masa Dirumahkan

Dalam hal ini, Dokter Umum dan Dokter Gigi termasuk dalam kategori kebutuhan yang masih sangat penting di Bulungan.

Pengangkatannya pun harus melalui keputusan Kepala Daerah.

Untuk di Kabupaten Bulungan, kata Imam, masih sangat dibutuhkan keberadaan dari Dokter Umum dan Dokter Gigi.

Sebab sebagian besar dokter umum dan dokter gigi yang saat ini ada memiliki status PTT. 

"Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa tahun ke depan mereka akan berhenti karena melanjutkan pendidikan spesialis, menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN), atau alasan lainnya," tuturnya.

Rata-rata satu Puskesmas membutuhkan satu dokter gigi, kecuali di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tanjung Selor karena jumlah pasien yang banyak. 

Baca juga: BKPSDM Nunukan Minta OPD Segera Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu, Gimana Nasib Honorer Masa Kerja ini?

"Idealnya, di PKM Tanjung Selor diperlukan dua orang dokter gigi. Untuk Dokter Umum, kecuali di PKM Tanjung Selor, setiap PKM diharuskan memiliki dua dokter umum," paparnya.

Sedangkan di RSDSS Tanjung Selor sendiri, kebutuhan Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis untuk RSU tipe C dinilai sudah mencukupi dan disesuaikan dengan kondisi situasional yang terjadi.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved