Berita Malinau Terkini

Generasi Muda Malinau Rentan Terpengaruh 2 Jenis Kejahatan, Edukasi Cegah Praktik Judol dan Narkoba 

Penyalahgunaan Narkotika dan praktik judi online di Malinau, diwaspadai sebagai dua aktivitas yang menjadi penyakit masyarakat bagi generasi muda.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Edukasi bahaya Narkoba dan Praktik Judi Online ke sejumlah Peserta didik lintas Satuan Pendidikan di Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (28/1/2025) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penyalahgunaan Narkotika dan praktik judi online di Malinau, Kalimantan Utara diwaspadai sebagai dua aktivitas yang menjadi penyakit masyarakat bagi generasi muda.

Di beberapa daerah, praktik ini kerap berujung pada jenis-jenis kejahatan lain untuk memenuhi kebutuhan transaksi kejahatan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Malinau, Nurhadi menyampaikan saat ini, praktik judi online menyasar seluruh golongan.

Termasuk generasi muda yang dekat dengan pemanfaatan teknologi. 

Baca juga: Profil Budi Arie, Eks Menkominfo yang Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Malinau, Nurhadi, saat ditemui seusai menjadi narasumber sosialisasi bahaya narkoba dan judi online di Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (28/1/2025).
(TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Malinau, Nurhadi, saat ditemui seusai menjadi narasumber sosialisasi bahaya narkoba dan judi online di Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (28/1/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Dalam beberapa kasus, kebiasaan ini seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lain.

"Karena jenisnya memanfaatkan platform online, Judol ini praktis. Ini yang perlu kita antisipasi bersama, terutama bagi generasi muda kita di Malinau," kata Nurhadi saat Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judol, Selasa (28/1/2025).

Fenomenanya, Judi online seringkali berujung fenomena kecanduan. Bahkan, berujung tindak pidana pencurian.

Dua jenis kejahatan yang cukup dekat selain Judi Online adalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ps Kanit 2 Resnarkoba Polres Malinau, Aiptu Rohani menyampaikan praktik penyalahgunaan narkotika beberapa tahun terakhir lebih banyak menyasar generasi muda.

Jika dipersentasekan berdasarkan usia, pengguna lebih banyak pada rentang transisi usia 20an.

"Anak-anak muda yang rawan terjerat prnyalahgunaan narkotika. Kasus di Polres setahuna terakhir lebih banyak anak-anak muda usia 20an. Inilah penting adanya upaya pencegahan," katanya.

Baca juga: Profil Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judol Komdigi Disebut Keponakan Megawati, PDIP Beri Bantahan

Edukasi terkait bahaya Judi Online dan penyalahgunaan Narkotika ini disampaikan dalam sosialisasi bersama generasi muda, Peserta didik, hingga komunitas kepemudaan di Malinau.

Pengenalan terkait bahaya praktik ini dimaksudkan untuk mencegah generasi muda Malinau terjebak dalam dua jenis penyakit masyarakat tersebut.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved