Berita Nasional Terkini

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur? Ini Kata DPR dan Kemendagri

DPR dan Wamendagri memberi penjelasan soal kabar mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025.

ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden
JADWAL DIUNDUR - Momen Zainal Arifin Paliwang dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Utara periode 2021-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025, kemungkinan diundur. (ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru datang dari jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Semula pelantikan Kepala Daerah direncanakan akan dilakukan oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Belakangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelantikan Kepala Daerah mengalami pengunduran jadwal.

"Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU. Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari," kata Sufmi Dasco, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (31/1/2025) melansir kompas.com.

Beredar informasi bahwa pelantikan Kepala Daerah akan diundur menjadi tanggal 18-20 Februari 2025.

Namun Sufmi Dasco tak mengiyakan hal tesebut.

Momen Zainal Arifin Paliwang dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Utara periode 2021-2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025, kemungkinan diundur. (ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden)
DIUNDUR - Momen Zainal Arifin Paliwang dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Utara periode 2021-2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025, kemungkinan diundur. (ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden) (ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Baca juga: Daftar 7 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, Pelantikan Bukan di IKN

Menurutnya, jadwal terbaru pelantikan Kepala Daerah akan ditentukan melalui konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR RI.

"Setelah keputusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan DPR. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," ungkap politikus Gerindra ini.

Penjelasan Wamendagri

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," kata Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menegaskan, Kemendagri masih berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah. 

"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ucapnya.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan

Akibat Putusan MK?

Mulanya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved