Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Akui Belum Terima Surat Resmi Terkait Larangan Penjualan Tabung LPG 3 Kg ke Pengecer

Pemkab Nunukan  akui belum menerima surat resmi terkait larangan penjualan tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg ke pengecer.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
TABUNG GAS LPG 3 KG - Dewi sedang melihat list warga yang selalu datang ke pangkalan miliknya untuk membeli tabung gas LPG 3 Kg di Jalan Hasanuddin, RT 8, Kelurahan Nunukan Utara, Selasa (04/02/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan  akui belum menerima surat resmi terkait larangan penjualan tabung gas LPG ( Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg ke pengecer.

Sebelumnya pemerintah melarang penjualan tabung gas LPG 3 Kg ke pengecer per 1 Februari 2025.

Namun beberapa hari setelahnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia, agar mengizinkan kembali pengecer menjual tabung gas LPG 3 Kg.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan menanggapi meluasnya keluhan masyarakat membeli LPG 3 Kg beberapa hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Baca juga: Alasan Ibu-ibu di Nunukan Lebih Pilih Beli Tabung LPG 3 Kg Pada Pengecer dan Gas dari Malaysia

Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.

"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco dikutip dari Tribunews.com, Jakarta.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Nunukan, Rohadiansyah menegaskan bahwa pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg hanya dilakukan melalui agen ke pangkalan. 

"Sesuai aturan kan penjualan tabung gas LPG 3 Kg ke masyarakat hanya melalui pangkalan. Secara aturan tidak mengenal namanya pengecer. Tempat pengambilan gas LPG 3 Kg yang terakhir itu di pangkalan," kata Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Selasa (04/02/2025), pukul 14.00 Wita.

Lanjut Rohadiansyah,"Soal larangan penjualan tabung gas LPG 3 Kg ke pengecer dari pemerintah, sampai sekarang surat resminya belum kami terima," tambahnya.

Kendati begitu, dia tak menampik soal banyaknya kios-kios Nunukan ikut menjual  gas melon bersubsidi itu secara eceran. 

"Prinsipnya pengecer itu tidak diizinkan, karena kalau diizinkan maka harganya semau pengecer saja. Bahkan jauh melebihi harga HET (harga eceran tertinggi) Rp30.000. Kalau ada warga yang beli ke pengecer itu karena malas antre," ucap Rohadiansyah.

Selain itu, Rohadiansyah menjelaskan bahwa pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg ke pangkalan akan lebih mudah petugas melakukan pengawasan.

"Kepolisian sudah minta semua data agen dan pangkalan yang ada di Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pengawasan. Agen gas LPG 3 Kg di Nunukan ada dua agen. Untuk pangkalan ada 89 pangkalan," ujarnya.

Baca juga: Wajib Bawa KTP, Pangkalan LPG 3 Kg di Nunukan Kaltara Akui Jual Hanya untuk Warga dan Pedagang UMKM

Dia menyebut kuota tabung gas LPG 3 Kg dari BPH Migas yang disalurkan Pertamina ke Kabupaten Nunukan bila dikonversikan sebanyak 67 ribu tabung gas per bulan.

"Kalau saya lihat berita nasional pengecer mau dijadikan sub pangkalan. Jadi untuk penambahan pangkalan harus sesuai dengan jumlah kuota yang diberikan Pertamina kepada agen. Sehingga ketika pangkalan baru dibuka tanpa adanya tambahan kuota, maka akan mengurangi kuota pangkalan yang sudah ada saat ini," ungkap Rohadiansyah.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved