Berita Tana Tidung Terkini
Sempat Sebabkan Kebakaran, Pemkab Tana Tidung Kaltara Tegaskan Pom Mini di KTT akan Ditiadakan
Adanya pom mini tentu memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli BBM untuk kendaraan namun terkendala SPBU yang letaknya cukup jauh.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
Pertimbangan lain dibolehkan adanya pengecer BBM botolan ini karena melihat daya tampungnya yang sedikit dan tingkat berbahaya yang lebih minim dari POM Mini.
"Yang menjadi pertimbangan kami juga kapasitas botolan itu kan tidak banyak kalau dibandingkan dengan POM Mini itu bisa ber drum-drum dan menyedotnya juga kan pakai listrik," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan akan melibatkan pihak keamanan yaitu Polri dan Pol PP terkait penertiban jika masih ada penjual BBM POM Mini setelah tiga hari surat edaran disampaikan.
"Nanti untuk penegasan terkait itu (POM Mini) mungkin nanti dari kepolisian sama Satpol PP kalau kami mungkin hanya mengingatkan saja jadi nanti edarannya itu kita kasih waktu tiga hari tapi kalau masih ada setelah tiga hari itu mungkin dari pihak berwajib yang akan menertibkan," lanjutnya.
Ia menambahkan Disperindagkop juga akan mengimbau SPBU untuk tidak menjual BBM ke pedagang eceran.
"Nanti kita juga mau sampaikan ke SPBU agar berhati-hati menjual untuk pengetap karena itu menjadi tanggung jawab mereka juga melepas BBM-nya bukan untuk pakai tapi untuk dijual lagi," tambahnya.
Baca juga: Kebakaran Terjadi Lagi di Tana Tidung, Tiga Bangunan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 700 Juta
Sebelum adanya kebakaran yang disebabkan korsleting listrik dari pompa POM Mini, Disperindagkop Tana Tidung sudah berulang kali mengimbau bahaya adanya penjual BBM POM Mini.
Namun imbauan itu tidak diindahkan oleh para pedagang hingga akhirnya terjadi kebakaran yang menghanguskan enam rumah dari total sembilan yang terdampak.
"Sebenarnya dari awal itu kita sudah mengingatkan kami itu keliling mengingatkan jangan lagi menggunakan POM Mini tapi kan tidak bisa juga kalau hanya kami sendiri harusnya juga ada tindakan kan," pungkasnya
(*)
Penulis : Rismayanti
Caption : POM Mini DILARANG - Fasilitator Perdagangan Disperindagkop UMKM Tana Tidung, Ripa'isaat ditemui di kantornya Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara (4/2/2025). Penjual BBM POM Mini BBM akan ditiadakan. (TribunKaltara.com/Rismayanti)
Dishub Tana Tidung Dorong Kajian Pemasangan Traffic Light, Masyarakat Diminta Tertib Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Perbaikan Saluran Air di Dua Jalan, Dishub Tana Tidung Kaltara Ingatkan Kehati-hatian Pengendara |
![]() |
---|
Perbaikan Saluran Air di Jalan Jenderal Sudirman dan Manunggal Tana Tidung, Beberapa Ruas Ditutup |
![]() |
---|
Tana Tidung Dapat Alokasi 725 Sambungan Jargas di Tana Lia, Bupati: Murah dan Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Bupati Tana Tidung Teken Kerja Sama dengan Tanoto Foundation, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.