Berita Tana Tidung Terkini

Sempat Sebabkan Kebakaran, Pemkab Tana Tidung Kaltara Tegaskan Pom Mini di KTT akan Ditiadakan 

Adanya pom mini tentu memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli BBM untuk kendaraan namun terkendala SPBU yang letaknya cukup jauh.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
ILUSTRASI - Kebakaran terjadi di Jl Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara (23/1/2025). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Adanya POM Mini tentu memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli BBM untuk kendaraan namun terkendala SPBU yang letaknya cukup jauh.

Namun tentu kehadiran POM Mini ini juga menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, ditambah lagi dengan adanya kebakaran di Kabupaten Tana Tidung yang disebabkan korsleting listrik dari pompa POM Mini.

Sebelumnya juga saat ditemui awak media, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menyampaikan telah menginstruksikan jajarannya untuk membahas terkait perizinan penjual BBM dengan POM Mini.

Terkait dengan adanya perintah tersebut Disperindagkop UMKM bersama seluruh OPD dan stakeholder terkait telah melakukan rapat untuk membahas perizinan penjualan BBM menggunakan POM Mini di Tana Tidung.

Baca juga: Dua Bulan 3 Kali Kebakaran di Tana Tidung, Ali Sadikin Akui Tidak Ada Pos Sektor Tiap Kecamatan  

Hal ini disampaikan Fasilitator Perdagangan Disperindagkop UMKM Ripa'i kepada TribunKaltara.com saat ditemui di kantornya Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Dari hasil rapat kami dengan seluruh OPD terkait termasuk dengan Pak Sekda dan asisten, bila bisa di izinkan POM Mini kita terbitkan izinnya tapi kalau tidak bisa diizinkan maka akan kita tertibkan artinya tidak diperbolehkan," ujar Ripa'i, Selasa (4/2/2025).

Disperindagkop UMKM Tana Tidung sebagai pengampu pelaku usaha di Tana Tidung tegas menolak adanya POM Mini beredar luas di permukiman warga.

"Di rapat itu salah satu yang kami bahas terkait POM Mini ini mau dikemanakan kami juga tegas dari Disperindagkop sebagai OPD teknis menyatakan bahwa POM Mini itu tidak diperkenankan Itu ilegal dan tidak ada aturan yang mengatur itu," tegasnya.

Saat ini Disperindagkop juga telah membuat surat edaran larangan penjualan BBM menggunakan POM Mini di Tana Tidung.

Sehingga nantinya selain SPBU, hanya pedagang BBM botolan yang diperbolehkan beredar di lingkungan masyarakat.

"Ini sudah proses tanda tangan kami buat surat edaran terkait POM Mini ini mungkin nanti  sudah tidak ada lagi jadi yang bisa kami akomodir ini tinggal pengecer bensin botolan aja," ungkapnya.

Meskipun begitu ia mengatakan seharusnya pengecer BBM botolan tidak diperkenankan juga untuk dijual, namun mengingat keterbatasan SPBU yang ada di Kabupaten Tana Tidung sehingga penjual BBM botolan masih diperbolehkan.

"Seharusnya penyedia BBM itu titik terakhirnya di SPBU jadi tidak ada lagi yang namanya botol dan POM Mini itu, apalagi POM Mini itu sudah jelas ilegal dari ukurannya saja sudah tidak tepat dan keamanannya kurang," sambungnya.

Diperbolehkan penjual BBM botolan tetap berjualan agar kebutuhan masyarakat tetap teratasi terutama saat malam hari ketika SPBU sudah tutup.

"Kemaren terkait botolan itu agak pro dan kontra juga karena kalau botolan ini juga dihilangkan masyarakat yang kasihan, sebenarnya kuota BBM ini lumayan banyak tapi kalau kita tugaskan di SPBU yang kita khawatirkan itu saat malam misalnya ada masyarakat yang mencari hanya seliter atau dua liter," jelasnya.

Pertimbangan lain dibolehkan adanya pengecer BBM botolan ini karena melihat daya tampungnya yang sedikit dan tingkat berbahaya yang lebih minim dari POM Mini.

"Yang menjadi pertimbangan kami juga kapasitas botolan itu kan tidak banyak kalau dibandingkan dengan POM Mini itu bisa ber drum-drum dan menyedotnya juga kan pakai listrik," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan akan melibatkan pihak keamanan yaitu Polri dan Pol PP terkait penertiban jika masih ada penjual BBM POM Mini setelah tiga hari surat edaran disampaikan.

"Nanti untuk penegasan terkait itu (POM Mini) mungkin nanti dari kepolisian sama Satpol PP kalau kami mungkin hanya mengingatkan saja jadi nanti edarannya itu kita kasih waktu tiga hari tapi kalau masih ada setelah tiga hari itu mungkin dari pihak berwajib yang akan menertibkan," lanjutnya.

Ia menambahkan Disperindagkop juga akan mengimbau SPBU untuk tidak menjual BBM ke pedagang eceran.

"Nanti kita juga mau sampaikan ke SPBU agar berhati-hati menjual untuk pengetap karena itu menjadi tanggung jawab mereka juga melepas BBM-nya bukan untuk pakai tapi untuk dijual lagi," tambahnya.

Baca juga: Kebakaran Terjadi Lagi di Tana Tidung, Tiga Bangunan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Sebelum adanya kebakaran yang disebabkan korsleting listrik dari pompa POM Mini, Disperindagkop Tana Tidung sudah berulang kali mengimbau bahaya adanya penjual BBM POM Mini.

Namun imbauan itu tidak diindahkan oleh para pedagang hingga akhirnya terjadi kebakaran yang menghanguskan enam rumah dari total sembilan yang terdampak.

"Sebenarnya dari awal itu kita sudah mengingatkan kami itu keliling mengingatkan jangan lagi menggunakan POM Mini tapi kan tidak bisa juga kalau hanya kami sendiri harusnya juga ada tindakan kan," pungkasnya  

(*)

Penulis : Rismayanti 

Caption : POM Mini DILARANG - Fasilitator Perdagangan Disperindagkop UMKM Tana Tidung, Ripa'isaat ditemui di kantornya Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara (4/2/2025). Penjual BBM POM Mini BBM akan ditiadakan. (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved