Putusan MK di Pilkada Tarakan

BREAKING NEWS- Putusan Sela MK: Gugatan Pilkada Tarakan Ditolak, Khairul-Ibnu Saud Siap Dilantik

Hasil sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan dismissal MK dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Pilkada Serentak.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI SCREENSHOOT YOUTOBE MAHKAMAH KONSTITUSI
MK TOLAK GUGATAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan amar putusan ketetapan dismissal  ) dalam sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Tarakan 2024, Rabu (5/2/2025). Dalam putusan sela, Hakim MK memutuskan menolak gugatan pemohon. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - TribunBreakingNews -  Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan hasil Pilkada Tarakan ditolak, Khairul-Ibnu Saud siap dilantik. 

Hari ini, Rabu (5/2/2025) pukul 14.30 WITA, berlangsung sidang putusan sela atau  dismissal  Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilkada Tarakan 2024.

Kota Tarakan juga mendapat giliran pembacaan ketetapan dismissal MK pada siang hari.

Diketahui , sejumlah lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tarakan 2024 ke MK. 

Permohonan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Diketahui,  pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo.

Baca juga: Update Sidang PHPU Pilgub Kaltim di MK Digelar 21 Januari, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Isran-Hadi

Kemudian, ada juga Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

Hari ini, sidang putusan perkara PHPU dipimpin dan dibuka langsung Ketua MK Suhartoyo.

Untuk jadwal Kota Tarakan,  dibacakan majelis hakim  pukul 15.36 WITA.

10 putusan dibacakan termasuk Tarakan dibacakan serentak.

GUGATAN HASIL PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.
GUGATAN HASIL PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi. (Grafis Bayu Pamilih/Tribunnews)

Diketahui pengucapan putusan atau ketetapan perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam hal ini termohon adalah  dan pemohon yakni Lembaga Analisis HAM diwakilkan Ambo Tuo dengan Kuasa Hukum Muklis Ramlan dan kawan-kawan. 

Adapun permohonan diajukan dinyatakan tak penuhi syarat formil permohonan.

Oleh karena itu, tidak terdapat  keraguan bagi MK  untuk menyatakan permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas. 

Majelis Hakim, Saldi Isra dalam pembacaan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan yang diajukan adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur.

Sehingga lanjutnya, dengan demikian, eksepsi (keberatan) yang menyatakan permohonan tidak jelas  atau kabur atau obscuur adalah  beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," papar Saldi Isra.

Kemudian lanjutnya lagi dalam pembacaan putusan, menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Maka, konklusi (kesimpulan) dan seterusnya,  dianggap telah diucapkan.

Kemudian berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan seterusnya, dianggap telah diucapkan.

Kemudian secara bergantian, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Di mana kesatu, menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca juga: Besok, Hasil Putusan PHPU KPU Bulungan Dibacakan, Tiga Hari Berikutnya Penetapan Calon Terpilih

Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.

Juga dibantu Titis Anin Dihajati, Akmarina Rasika, Rahmadiani Putri Nilasari, Oliviana Agustin, Ahmad Dodi Hariyadi, M. Risawinata, Abdul Basid Wadi dan Bisariadi sebagai panitera pengganti dan dihadiri pihak.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved