Berita Nasional Terkini
Cara Mendaftar Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg di Aplikasi MAP Pertamina, Boleh Jualan Elpiji Bersubsidi
Berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg melalui aplikasi MAP Pertamina, setelah terdaftar nantinya boleh jualan gas elpiji bersubsidi.
"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Mau LPG 3 Kg ini dipake oplos baru kasih ke industri.
Nanti subsidi kita ini gimana? Itu maksudnya," katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).
Larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.
Baca juga: Wajib Bawa KTP, Pangkalan LPG 3 Kg di Nunukan Kaltara Akui Jual Hanya untuk Warga dan Pedagang UMKM
Di sejumlah wilayah, masyarakat harus mengantre panjang di pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut selama tiga hari terakhir.
Pemerintah lalu mencabut kebijakan itu, dan pengecer seperti warung atau kios boleh menjual LPG 3 Kg.
Bahlil Lahadalia pun telah menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg.
Menurutnya, pemerintah melakukan penataan distribusi LPG 3 Kg.
Adapun satu di antara tujuannya agar subsidi gas tepat sasaran.
"Kita melakukan penataan ini dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran," ujarnya.
Bahlil memaparkan, subsidi untuk LPG 3 Kg tersebut mencapai Rp 87 triliun per tahun.
Berdasarkan perhitungan dengan subsidi sebesar itu, harga LPG 3 Kg seharusnya 18-19 ribu rupiah per tabung.
"Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up itu sudah paling jelek 20 ribu, sudah jelek banget lah," katanya.
Namun, ungkap Bahlil, harga di lapangan ternyata lebih dari itu. Masyarakat disebut membeli LPG 3 Kg sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per tabung.
"Artinya subsidi kita ini banyak yang tidak tepat sasaran," imbuh dia.
Baca juga: Sering Terjadi Antrean di Setiap SPBU, DPRD Kaltara Akan Segera Berkoordinasi Dengan Pihak Pertamina
Cara Mendaftar
cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg
Cara Mendaftar
pengecer
pangkalan
LPG 3 Kg
aplikasi
Pertamina
elpiji bersubsidi
Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret? |
![]() |
---|
Detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan KPK, Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.