Berita Nasional Terkini

Cara Mendaftar Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg di Aplikasi MAP Pertamina, Boleh Jualan Elpiji Bersubsidi

Berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg melalui aplikasi MAP Pertamina, setelah terdaftar nantinya boleh jualan gas elpiji bersubsidi.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
PANGKALAN ELPIJI – Petugas dari PT Pertamina Patra Niaga bersama Ditjen Migas dan Disdag Balikpapan melakukan sidak ke pangkalan gas elpiji bersubsidi ( LPG 3 Kg). Berikur cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg  melalui aplikasi MAP Pertamina, setelah terdaftar nantinya boleh jualan gas elpiji bersubsidi. (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg  melalui aplikasi MAP Pertamina, setelah terdaftar nantinya boleh jualan gas elpiji bersubsidi.

Setelah sempat dilarang, para pengecer LPG 3 Kg boleh berjualan kembali dengan catatan mengubah statusnya menjadi sub pangkalan resmi Pertamina.

Nah, setelah kini berstatus sub pangkalan diwajibkan mengunduh dan mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) milik Pertamina.

Aplikasi ini sebelumnya memang sudah dipakai oleh para pangkalan LPG 3 Kg.

Dan kini, dengan para pengecer yang berstatus sub pangkalan, mereka diwajibkan melakukan hal serupa.

Dengan aplikasi MAP, para pengecer diminta melaporkan transaksi penjualan LPG 3 Kg yang mereka lakukan.

Baca juga: Detik-detik Menteri ESDM Bahlil Disemprot Pembeli Gas, Prabowo Bolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg lagi

"Jadi kan itu MAP-nya kan sekarang sudah dipakai sama oleh pangkalan-pangkalan resmi kan.

Ya itu nanti tinggal disosialisasikan ke sub pangkalan, download, nanti bisa report di situ," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso di Jakarta Barat, Selasa (4/2).

Dengan diubahnya ketentuan di mana masyarakat bisa kembali membeli LPG 3 Kg di pengecer, diharapkan tidak ada lagi "panic buying".

Masyarakat diimbau tidak panik dan membeli LPG 3 Kg seperlunya saja.

"Kami imbau juga masyarakat tidak perlu panik, jadi cukup beli seperlunya.

Setelah jadi sub pangkalan atau naik status dari pengecer bisa membeli ya senormalnya saja seperti hari biasa," ujar Fadjar.

GAS LPG 3 KG – Terlihat beberapa gas LPG 3Kg di Agen Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara siap didistribusikan ke pangkalan.
GAS LPG 3 KG – Terlihat beberapa gas LPG 3Kg di Agen Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara siap didistribusikan ke pangkalan. (TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU)

Wajib Bawa KTP

Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg di sub pangkalan tetap harus membawa KTP.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beralasan penggunaan KTP diperlukan untuk pendataan dan mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi.

"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Mau LPG 3 Kg ini dipake oplos baru kasih ke industri.

Nanti subsidi kita ini gimana? Itu maksudnya," katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).

Larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.

Baca juga: Wajib Bawa KTP, Pangkalan LPG 3 Kg di Nunukan Kaltara Akui Jual Hanya untuk Warga dan Pedagang UMKM

Di sejumlah wilayah, masyarakat harus mengantre panjang di pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut selama tiga hari terakhir.

Pemerintah lalu mencabut kebijakan itu, dan pengecer seperti warung atau kios boleh menjual LPG 3 Kg.

Bahlil Lahadalia pun telah menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg.

Menurutnya, pemerintah melakukan penataan distribusi LPG 3 Kg.

Adapun satu di antara tujuannya agar subsidi gas tepat sasaran.

"Kita melakukan penataan ini dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran," ujarnya.

Bahlil memaparkan, subsidi untuk LPG 3 Kg tersebut mencapai Rp 87 triliun per tahun.

Berdasarkan perhitungan dengan subsidi sebesar itu, harga LPG 3 Kg seharusnya 18-19 ribu rupiah per tabung.

"Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up itu sudah paling jelek 20 ribu, sudah jelek banget lah," katanya.

Namun, ungkap Bahlil, harga di lapangan ternyata lebih dari itu. Masyarakat disebut membeli LPG 3 Kg sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per tabung.

"Artinya subsidi kita ini banyak yang tidak tepat sasaran," imbuh dia.

Baca juga: Sering Terjadi Antrean di Setiap SPBU, DPRD Kaltara Akan Segera Berkoordinasi Dengan Pihak Pertamina

Cara Mendaftar

Bagi para pengecer yang selama ini menjual gas LPG 3 Kg, bisa mendaftar menjadi sub pangkalan agar bisa tetap menjual elpiji bersubsidi tersebut.

Untuk bisa mendaftar syaratnya antara lain memiliki KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha ( NIB ).  

Adapun Cara Mendaftar pangkalan gas LPG 3 Kg online seperti dikutip dari Kompas.com, yakni:

Langkah pertama, Cara Mendaftar pangkalan LPG 3 Kg online dengan membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.

Berikut Cara Mendaftar:

- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

Cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB.

Baca juga: Prabowo Batalkan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf ke Warga

Berikut tahapannya:

Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id. Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.

Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Mudah kan cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg?

Mendaftar ke Pertamina Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg.

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/

- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.

- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 Kg. (tribunnews.com/kompas.com)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved