Berita Nasional Terkini

Benarkah Gaji 13 dan 14 ASN Ditiadakan? Ini Fakta Sebenarnya Kata Jajaran Prabowo Subianto

Jajaran Presiden RI Prabowo Subianto beri penjelasan soal fakta yang sebenarnya terkait ramai pertanyaan ASN benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
GAJI 13 ASN - Ramai pertanyaan dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) soal benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan, jajaran Presiden RI Prabowo Subianto beri penjelasan soal fakta yang sebenarnya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Ramai pertanyaan dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) soal benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan, jajaran Presiden RI Prabowo Subianto beri penjelasan soal fakta yang sebenarnya.

Dalam artikel ini, TribunKaltara.com sajikan penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini pasca ramai pertanyaan ASN terkait benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan.

Tersaji juga penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Menko Perekonomian ), Airlangga Hartarto yang turut menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 buat ASN terkait efisiensi anggaran yang saat ini memang jadi atensi Prabowo

Ada juga respons dari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro pasca ramai pertanyaan utamanya dari ASN terkait benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan.

Untuk diketahui, gaji ke-13 seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis 6 Februari 2025, adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

Melansir Tribunnews.com Kamis 6 Februari 2025, sebelumnya ramai informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN ) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

 

 

GAJI 13 ASN - Ramai pertanyaan dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) soal benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan, jajaran Presiden RI Prabowo Subianto beri penjelasan soal fakta yang sebenarnya.
GAJI 13 ASN - Ramai pertanyaan dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) soal benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan, jajaran Presiden RI Prabowo Subianto beri penjelasan soal fakta yang sebenarnya. (TribunKaltara.com)

Baca juga: Diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan

Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan.  Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar. 

Terkait isu tersebut, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 ( THR ) 2025 untuk ASN masih dalam proses pembahasan.

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, gaji ke-13 dan 14 akan menjadi keputusan bersama pemerintah. 

"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," kata Averrouce dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/2/2025).

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," imbuhnya, dilansir Kompas.com.


Kata Para Menteri


Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menyampaikan kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

Sebab, soal gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, lanjut Rini, kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran ini. 

Airlangga menyatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sedang dilakukan.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Airlangga menegaskan, keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 berada di tangan Kementerian Keuangan.


Kata Pihak Kemenkeu


Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," katanya, Rabu (5/2/2025). 

Menurut Deni, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. 

Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak. 

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.

Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, Kamis (6/2/2025) pagi, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN

Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.


(*)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika N, Teuku Muhammad V, Isna Rifka, Sakina Rakhma Diah S)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/06/viral-isu-gaji-ke-13-dan-14-asn-bakal-dihapus-ini-kata-menpan-rb-menko-perekonomian-kemenkeu?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved