Berita Bulungan Terkini

Lapak Pedagang dan Tempat Potong Ayam di Pasar Induk Tanjung Selor Dibongkar Paksa, Ini Alasannya

Petugas DKUKMPP Bulugan dibantu Satpol PP Bulungan melakukan pembongkaran paksa lapang pedagang ayam hidup. Sudah ada surat pemberitahuan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
LAPAK DIBONGKAR- Pembongkaran lapak pedagang ayam hidup di areal Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan KaLlimantan Utara pada Rabu (05/02/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Dipimpin langsung Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan Errin Wiranda, sejumlah petugas UPT Pasar dan dibantu personel Satpol PP Bulungan melakukan pembongkaran lapak penjualan ayam di area Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara, Rabu (5/2/2025)

Pembongkaran lapak semi permanen berbahan kayu itu, dilakukan setelah sebelumnya diberikan peringatan kepada para pedagang yang ada di dalamnya.

Bahkan seperti dikatakan Errin Wiranda, oleh DKUKMPP Bulungan telah memberikan tenggat waktu lebih dari satu tahun, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan.

Errin Wiranda mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran lapak pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan. Di mana para pedagang diminta untuk mengosongkan bangsal yang sekaligus sebagai tempat potong unggas tersebut.

Baca juga: Pembongkaran PKL Liar di Pasar Pandansari Balikpapan Sempat Ricuh, Pedagang Rela Pindah Asal Layak

“Kami dari dinas, bergerak sesuai peraturan yang berlaku. Karena bangunan ini perizinannya sudah berakhir sejak 31 Januari 2023 lalu,” ungkap Errin Wiranda di lokasi pembongkaran.

Tak hanya itu, lanjutnya, petugas UPT Pasar Induk sudah menyampaikan agar para pedagang mengosongkan dan mebongkar sendiri bangunan ilegal tersebut pada 2024 lalu.

“Kita sudah lebih setahun mengupayakan (penyampaian persuasif), sehingga hari ini kita komitmen melakukan pembongkaran,” tegas Errin Wiranda.

Setelah melalui proses pembongkaran, untuk penempatan para pedagang sekaligus tempat potong ayam, akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pertanian Bulungan.

Ditegaskan, oleh pihak DKUKMPP, melalui UPT Pasar tidak mengizinkan para pedagang ayam potong ini beraktivitas pemotongan unggas di dalam area Pasar Induk. Kepada mereka diarahkan untuk pemotongan unggas dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah disiapkan.

Baca juga: Deputi Otorita IKN Bicara soal Surat Perintah Pembongkaran: Tak Ada Masyarakat Adat di IKN Digusur

“Kita sudah mengadakan rapat dengan dinas pertanian, untuk mengakomodir pedagang ayam ini,” katanya.

Selain dibongkar secara manual, proses pembongkaran juga ditarik menggunakan truk Satpol.PP Bulungan, termasuk menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan berkonstruksi kayu tersebut.

Untuk lokasi eks lapak ayam ini, Errin mengatakan akan dibersihkan dulu. Selanjutnya akan melihat kembali review master plan Pasar Induk Tanjung Selor.

“Kita akan lihat lagi review master plannya, apakah nantinya dibuat ruang terbuka hijau atau yang lainya. Yang jelas, kita bersihkan dulu,” kata dia.

Mengantisipasi berdirinya kembali bangunan ilegal yang menyebabkan kekumuhan di area Pasar Induk Tanjung Selor, dikatakan Errin, ke depan pihaknya akan melakukan tindakan tegas serta pengawasan lebih ketat, terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang.

“Kita akan tindak tegas, ketika ada pedagang menambah bangunan atau tidak tertib dalam menjaga kebersihan area pasar,” katanya.

Lapak dibongkar 0602025.jpg
LAPAK DIBONGKAR- Pembongkaran lapak pedagang ayam hidup di areal Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan KaLlimantan Utara pada Rabu (05/02/2025).

Untuk diketahui, terdapat 20 los yang sebagian digunakan sebagai tempat tinggal, lapak ayam hidup hingga gudang berbagai barang para pedagang Pasar Induk. Termasuk menjadi tempat pemotongan ayam.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved