TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Beredar kabarTunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 tidak akan dibayarkan, karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat. Terkait hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara mash tunggu peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui pemerintah pusat menginstruksikan adanya pemangkasan anggaran di beberapa sektor pemerintahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, tidak terkecuali belanja bagi para pegawai atau ASN.
Menanggapi hal ini, Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dan peraturan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Hingga saat ini masih menunggu peraturan dari Kemenkeu terkait dengan pembayaran gaji 13 dan THR teman-teman ASN di Kaltara,” kata Denny, saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Meskipun demikian, BKAD Kaltara telah menyiapkan anggaran bagi belanja pegawai di pemerintahan Kaltara, termasuk juga pembayaran THR maupun gaji ke-13 para ASN.
“Tapi kita sudah siapkan anggarannya, kurang lebih kita siapkanpembayaran THR dan gaji ke-13 ini sekitar Rp 94 Miliar,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para ASN di Kaltara agar bersabar menunggu keputusan dari Kemenkeu tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Intinya dananya sudah kita siapkan, kita tinggal menunggu perintah dan instruksinya dari pusat,” tegas Denny Harianto.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.