Berita Nunukan Terkini
Fasilitasi Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Pria di Nunukan Kaltara Pasang Tarif 600 Ringgit per Orang
Seorang pria di Nunukan diringkus ke Mako Polres Nunukan, gegara memfasilitasi calon PMI ke Tawau, Malaysia, pada Jumat (07/02/2025), siang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus ke Mako Polres Nunukan, gegara memfasilitasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tawau, Malaysia pada Jumat (07/02/2025), siang.
Pria tersebut berinisial HR (48) yang tinggal di Gang Kakap, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
"Tersangka HR merupakan seorang residivis dalam perkara PPMI (Perlindungan PMI) dan baru bebas pada Oktober 2024," kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Sabtu (08/02/2025), malam.
Zainal menjelaskan bahwa informasi adanya tindakan memfasilitasi calon PMI ke Malaysia diperoleh Sat Reskrim Polres Nunukan dari masyarakat pada Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 10.40 Wita.
Baca juga: Tiga Calon PMI Ilegal di Nunukan Diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 11, Saat Mau Masuk ke Malaysia
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan 2 orang dewasa dan 1 orang anak yang diduga calon PMI.
"Dua orang dewasa dan satu anak-anak yang diduga calon PMI diamankan unit Reskrim Polres Nunukan di sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon PMI. Rumah tersebut merupakan rumah tersangka HR," ucapnya.
Menurut Zainal, calon PMI tersebut akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Tersangka dilakukan upaya paksa pada saat sedang berada di Jembatan Haji Putri, menunggu calon PMI yang dia simpan di rumahnya. Tersangka mau seberangkan tiga calon PMI ke Malaysia melalui Sebatik," ujarnya.
Pasang Tarif 600 Ringgit per Orang
Untuk memberangkatkan calon PMI ke Malaysia melalui Sebatik, tersangka HR memasang tarif sebesar 600 Ringgit per orang atau setara Rp2,1 juta.
Baca juga: Jelang Nataru, BP3MI Kaltara Gelar Operasi Laut di Nunukan Cegah Perlintasan Calon PMI Ilegal
"Tersangka pasang tarif 600 Ringgit per orang calon PMI. Tersangka akan berangkatkan tiga calon PMI melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik," ungkap Zainal.
Terhadap tersangka HR dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/ atau Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Penulis: Febrianus Felis
Pekerja Migran Indonesia
Kelurahan Nunukan Timur
Ipda Zainal Yusuf
Polres Nunukan
Malaysia
Nunukan
Tawau
| Karhutla di Nunukan Kaltara, 2 Hektare Lahan Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api |
|
|---|
| Kepala BNNP Kaltara Kunker ke Nunukan 20 April 2026, Bahas P4GN dan Kunjungi Wilayah Rawan Narkoba |
|
|---|
| Bahas Tata Ruang dengan BNPP, Warga di Perbatasan Sebatik Nunukan Cemas soal Lahan dan Keamanan |
|
|---|
| TNI Bongkar Penyelundupan Miras Ilegal di Sebatik Barat Nunukan |
|
|---|
| Pajak Kendaraan Bermotor di Nunukan Ditarget Rp 14,5 Miliar, Cek Update Realisasi Terbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Calon-PMI-ilegal-digagalkan-02-30012025jpg.jpg)