Senin, 20 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Fasilitasi Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Pria di Nunukan Kaltara Pasang Tarif 600 Ringgit per Orang

Seorang pria di Nunukan diringkus ke Mako Polres Nunukan, gegara memfasilitasi calon PMI ke Tawau, Malaysia, pada Jumat (07/02/2025), siang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad
ILUSTRASI - Aparat menggagalkan pegiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di sekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A643, Desa Sekaduyan Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2025) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus ke Mako Polres Nunukan, gegara memfasilitasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tawau, Malaysia pada Jumat (07/02/2025), siang.

Pria tersebut berinisial HR (48) yang tinggal di Gang Kakap, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan

"Tersangka HR merupakan seorang residivis dalam perkara PPMI (Perlindungan PMI) dan baru bebas pada Oktober 2024," kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Sabtu (08/02/2025), malam.

Zainal menjelaskan bahwa informasi adanya tindakan memfasilitasi calon PMI ke Malaysia diperoleh Sat Reskrim Polres Nunukan dari masyarakat pada Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 10.40 Wita.

Baca juga: Tiga Calon PMI  Ilegal di Nunukan Diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 11, Saat Mau Masuk ke Malaysia 

Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan 2 orang dewasa dan 1 orang anak yang diduga calon PMI.

"Dua orang dewasa dan satu anak-anak yang diduga calon PMI diamankan unit Reskrim Polres Nunukan di sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon PMI. Rumah tersebut merupakan rumah tersangka HR," ucapnya.

Menurut Zainal, calon PMI tersebut akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Tersangka dilakukan upaya paksa pada saat sedang berada di Jembatan Haji Putri, menunggu calon PMI yang dia simpan di rumahnya. Tersangka mau seberangkan tiga calon PMI ke Malaysia melalui Sebatik," ujarnya.

Pasang Tarif 600 Ringgit per Orang

Untuk memberangkatkan calon PMI ke Malaysia melalui Sebatik, tersangka HR memasang tarif sebesar 600 Ringgit per orang atau setara Rp2,1 juta.

Baca juga: Jelang Nataru, BP3MI Kaltara Gelar Operasi Laut di Nunukan Cegah Perlintasan Calon PMI Ilegal

"Tersangka pasang tarif 600 Ringgit per orang calon PMI. Tersangka akan berangkatkan tiga calon PMI melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik," ungkap Zainal.

Terhadap tersangka HR dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/ atau Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved