Berita Kaltara Terkini

Dialokasikan Rp96 Miliar, Gubernur Zainal Pastikan ASN Pemprov Kaltara Dapat THR dan Gaji ke-13

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang memastikan ASN Pemprov Kaltara akal mendapat THR dan gaji ke-13, tak terdampak pemangkasan anggaran.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
GAJI KE-13 - Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang memastikan ASN Pemprov Kaltara akan mendapat gaji ke-13 dan THR tahun 2025, Kamis (13/02/2025). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang memastikan, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tetap diberikan pada tahun ini.

Hal ini menepis kabar yang beredar, bahwa gaji ke-13 ASN ditiadakan, di tengah kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran pada tahun ini.

Gubernur mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 dan THR ASN tetap berjalan seperti tahun sebelumnya, dengan anggaran sama.

"Insya Allah tetap berjalan seperti biasa, karena baik gaji ke-13 dan THR ini merupakan hak dari ASN yang sudah bekerja menjalankan roda pemerintahan.

Kita pastikan tetap terbayarkan itu," tegas Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, Kamis (13/02/2025).

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang 120225_1
GAJI KE-13 - Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang memastikan ASN Pemprov Kaltara akan mendapat gaji ke-13 dan THR tahun 2025, Kamis (13/02/2025).

Baca juga: Penjelasan Jajaran Prabowo soal Pembayaran Gaji 13 dan THR ASN, Ini Kata Hasan Nasbi dan Sri Mulyani

Terkait besaran anggaran yang dialokasikan, Gubernur menyebut sama seperti tahun sebelumnya. Di mana untuk pemberian gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan sebesar Rp 96 miliar.

"Untuk gaji ke-13 kita siapkan anggaran Rp 48 miliar dan THR juga sama (Rp 48 miliar) dan ini sudah kita siapkan melalui penghitungan, tinggal kita menunggu terbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyalurannya, ungkap Zainal.

Gubernur memastikan, pengalokasian anggaran untuk pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini tidak akan mempengaruhi beban APBD Provinsi Kaltara.

Zainal mengaku Pemprov Kaltara sudah memperhitungkan APBD agar nantinya program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap bisa terlaksana sesuai dengan visi-misinya sebagai kepala daerah.

"Kalau plot anggaran program pembangunan dan lainnya sudah kita tentukan dan kita perhitungkan, tinggal menunggu PP dari pemerintah dan persetujuan DPRD Kaltara, lalu kemudian kita jalankan sesuai perencanaan," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, melalui APBD 2025, Pemprov menyiapkan anggaran sekira Rp.96  miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para ASN Pemprov Kaltara.

Untuk teknis dan waktu pencairan THR, Denny menjelaskan,pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur terkait hal itu.

"Setelah PP-nya keluar, baru kita buat SK (Surat Keputusan) Gubernur untuk menindaklanjuti itu. Kalau anggaran tidak ada masalah, kita sudah siap," tegasnya.

Baca juga: Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Dibayarkan, BKAD Kaltara Masih Tunggu Peraturan Kemenkeu

Denny mengatakan, menyaluran THR merupakan perintah langsung dari Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, yang bahkan meminta dipercepat.

"Beliau (Gubernur Zainal) minta kalau bisa Kaltara jadi contoh bagi daerah lain dengan melakukan pencairan THR paling pertama di Indonesia," katanya.

Nilai THR, disebutkan, sama dengan gaji ke-13, yakni sekitar Rp48 miliar. Di mana setiap ASN bakal menerima 1 kali gaji, plus tunjangan. 

"Artinya, jika THR dan gaji ke-13 digabung, total anggaran yang disiapkan oleh Pemprov Kaltara sekitar Rp 96 miliar," ucap Denny Harianto.

(*)

Penulis : Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved