Advertorial

LAN Kaltara Launching Program Kelurahan/Desa Anti Narkoba

Acara launching kelurahan/desa anti narkoba dilaksanakan di Taman Budaya, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

Editor: Amiruddin
Istimewa
LAUNCHING PROGRAM - Lembaga Anti Narkotika Kalimantan Utara ( LAN Kaltara ) laksanakan launching program kelurahan/desa anti narkoba pada Sabtu (22/2/2025) malam. Acara launching kelurahan/desa anti narkoba dilaksanakan di Taman Budaya, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Lembaga Anti Narkotika Kalimantan Utara ( LAN Kaltara ) laksanakan launching program kelurahan/desa anti narkoba pada Sabtu (22/2/2025) malam.

Acara launching kelurahan/desa anti narkoba dilaksanakan di Taman Budaya, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

Ketua LAN Kaltara Panji Rahmadan dalam keterangan tertulisnya ke TribunKaltara.com mengatakan, LAN Kaltara merupakan mitra pemerintah dan masyarakat yang berfokus pada pencegahan. 

LAN Kaltara juga dalam setiap langkah selalu berkoordinasi dengan Polda Kaltara, BNNP Kaltara, dan Kesbangpol Kaltara

"Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari beberapa rangkaian yang telah kami laksanakan sebelumnya.

Tanggal 10 Februari 2025 kemarin, kami bersama BNNP Kaltara dan Dinkes Kaltara melaksanakan sosialisasi," kata Ketua LAN Kaltara Panji Rahmadan.

 

launching program kelurahan/desa anti narkoba
LAUNCHING PROGRAM - Lembaga Anti Narkotika Kalimantan Utara ( LAN Kaltara ) laksanakan launching program kelurahan/desa anti narkoba pada Sabtu (22/2/2025) malam. Acara launching kelurahan/desa anti narkoba dilaksanakan di Taman Budaya, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

 

Baca juga: Pengurus LAN Kaltara Lakukan Silaturahmi dan Koordinasi dengan Kepala BNNP di Kota Tarakan 

Selanjutnya kata Panji Rahmadan, pada 14 Februari 2025 lembaganya juga telah melaksanakan program stikerisasi.

"Malam ini adalah rangkaian akhir yaitu melaunching kelurahan/desa anti narkoba

Insya Allah akan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur yang akan diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan.

Ada beberapa tujuan launching kelurahan/desa anti narkoba tersebut.

"Implementasi dari Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, memberikan pemahaman serta kesadaran kepada masyarakat akan kewajiban dan hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 104, 105, dan 106 UU No. 35 Tahun 2009;

Memberikan legitimasi kepada masyarakat, bahwa daerah mereka adalah daerah bebas narkoba

Sehingga ini menjadi beban bersama untuk menjaga daerah tersebut dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved