Pilkada Mahakam Ulu 2024

BREAKING NEWS-MK Putuskan Owena-Stanislaus Didiskualifikasi di Pilkada Mahakam Ulu 2024, Gelar PSU

Berdasarkan putusan MK, Paslon Owena-Stanilaus didiskualifikasi dari peserta Pilkada Mahakam Ulu 2024 dan harus dilaksanakan PSU.

Editor: Junisah
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta 

TRIBUNKALTARA.COM, MAHAKAM ULU-Paslon nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah didiskualifikasi dari Pilkada Mahakam Ulu 2024, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga akan diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

Hasil putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 untuk Mahakam Ulu telah dibacakan pukul 08.00 WIB, Senin (24/2/2025). Hasilnya Paslon Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. 

Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Begini selengkapnya isi putusan akhir MK. Dalam Sidang putusan akhir MK Pilkada Mahakam Ulu 2024 sedang berlangsung di YouTube/Mahkamah Konstitusi RI. Cek nasib gugatan Bulan-Fathra. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI) (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Baca juga: Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagia.

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;  

3. Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah).

5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3.   

Baca juga: Besok, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kaltara 2024 di TPS 2 Desa Pelita Kanaan Malinau

6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo.

9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya 

10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved