Advertorial

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan  

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyambut baik kebijakan Pemerintah dengen penerbitan PP.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Suasana pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. 

“manfaat baru Program JKP yang diterima oleh peserta tentu akan meningkatkan taraf hidup dan mempertahankan derajat hidup peserta jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),”ungkapnya.

Masbuki menambahkan resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya.

(Adv)

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved