Minggu, 17 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Daftar Lengkap Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK, Termasuk Mahulu dan Kukar

Dua daerah harus gelar PSU di Kaltim yakni Kabupaten Mahajam Ulu atau Mahulu, dan Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Amiruddin
Warta Kota/Henry Lopulalan
PUTUSAN MK - Suasana di Mahkamah Kosititusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta saat diabadikan pada Rabu (5/7/2017). Berikut ini daftar lengkap daerah yang harus gelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK, termasuk Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara di Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar lengkap daerah yang harus gelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

Di antara daerah yang harus gelar PSU, termasuk pula dua wilayah di Kalimantan Timur atau Kaltim.

Dua daerah harus gelar PSU di Kaltim yakni Kabupaten Mahakam Ulu atau Mahulu, dan Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar.

Selain dua daerah di Kaltim itu, terdapat pula 22 wilayah lainnya di Indonesia yang harus laksanakan PSU pasca putusan MK.

Untuk diketahui, MK telah membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  ( PHPU ) Pilkada 2024, pada Senin (24/2/2025).

Adapun dari 40 perkara tersebut, tercatat MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara. 

 

Baca juga: BREAKING NEWS-MK Putuskan Owena-Stanislaus Didiskualifikasi di Pilkada Mahakam Ulu 2024, Gelar PSU

Terdapat 24 dari 26 perkara yang dikabulkan yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkara Kabupaten Puncak Jaya. 

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved