TPID Tarakan Sidak Pasar

BREAKINGNEWS- Sidak Pasar Gusher, Tim TPID Tarakan Temukan Pedagang Jual Minyakita di Atas HET 

Ada pedagang di Pasar Gusher Tarakan yang menjual minyak goreng merek Minyakita di atas HET, TPID yang lakukan sidak minta pedagang tak lakukan lagi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
TPID TARAKAN SIDAK- - Tampak MinyaKita yang menjadi salah satu barang subsidi dan dipantau pemerintah ditemukan Tim TPID Tarakan dijual di atas HET, saat sidak di Pasar Gusher Tarakan Kalimantan Utara pagi tadi, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Saat melakukan sidak (infeksi mendadak) ke Pasar Gusher Tarakan, Kalimantan Utara, Sekda Tarakan Jamaluddin bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID Tarakan temukan ada pedagang yang menjual minyak goreng merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (27/2/2025). 

Ditemukan pedagang sembako menjual Minyakita Rp 32 ribu untuk 2 liter atau 1 liter Rp 16.000. Padahal HET Minyakita Rp 15.700 per liter. Artinya ada kenaikan Rp 300. Ketika ditanya menjual MinyaKita di atas HET, pedagang beralasan karena sekalian harga plastik yang digunakan untuk membungkus minyak yang dibeli konsumen. 

Diketahui pedagang tersebut mendapatkan harga Minyakita dari distributor Rp 174 ribu satu dos isi 6 bungkus dan ada  20 dos yang diberikan distributor. Mendengar alasan pedangang, TPID Tarakan meminta kepada pedangan untuk mengembalikan harga sesuai dengan HET untuk konsumen dan  meminta stok lebih banyak disiapkan untuk ukuran  satu liter.

Sekda Tarakan Jamaluddin mengatakan,  harga Minyakita ada melebihi HET sekaligus include harga plastik yang digunakan. "Makanya kami minta ketegasan sesuai ketentuan. Harus jual minyak seperti tertera di kemasannya dan tertera di spanduk," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS-Jelang Ramadan TPID Malinau Sidak ke Pasar Induk, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman 

Selanjutnya setelah ini dari OPD terkait akan menindaklanjuti untuk memantau kembali apakah masih menjual di atas HET atau sudah kembali ke harga normal Rp15.700 per liternya. 

Karena diketahui, untuk Minyakita, ketentuan harga jual sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. 

Bahwa harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500 per liter. Lalu dari D1 ke D2 harga Rp14.000 per liter. Selanjutnya, dari D2 ke pengecer Rp14.500 per liternya. Dan terakhir dari pengecer ke konsumen akhir Rp 15.700 per liternya.

"Harganya kan Rp15.700 per liter dijual Rp16.000 dan dua liter Rp32.000 dua liter. Alasannya bayar tas atau plastik, kita minta dipisahkan saja. Konsumen kalau bawa tas sendiri kan harusnya harga tetap Rp 15.700 per liter, dua liter jadi Rp31.400 per dua liter," ujarnya.

Sejauh ini penjual belum diberi sanksi dan masih sebatas pembinaan. Adapun dalam oasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,  jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga penjualan MinyaKita dapar dikenai sanksi  dan denda berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.  

TPID Tarakan sidak 27022025.jpg
TPID TARAKAN SIDAK- - Tampak MinyaKita yang menjadi salah satu barang subsidi dan dipantau pemerintah ditemukan Tim TPID Tarakan dijual di atas HET, saat sidak di Pasar Gusher Tarakan Kalimantan Utara pagi tadi, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan sidak jelang Ramadan ini dihadiri kepolisian, BI, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, DKUKMP, Bulog, Balai POM di Tarakan dan instansi lainnya yang terlibat dalam penanganan inflasi Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved