Berita Kaltara Terkini

Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMP Kaltara 2026 dari 6,5 Persen Hingga 10,5 Persen, Begini Alasannya

Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Yehezkiel mengingikan UMP Kaltara 2026 mengalami kenaikan minimal 6,5 persen.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
SERIKAT BURUH DEMO- Ilustras Serikat Buruh di Kabupaten Bulungan demo menuntut perusahaan agar memberikan gaji sesuai UMP Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Serikat Buruh di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2026 minimal 6,5 persen hingga 10,5 persen.
 
Tuntutan kenaikan UMP Kaltara 2026 ini disampaikan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Yehezkiel saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Rabu (19/11/2025).
 
Yehezkiel mengatakan pada dasarnya perhitungan UMP Kaltara 2026 tidak boleh ditetapkan sembarangan. Ada beberapa faktor yang harus menjadi pertimbangan dalam penentuan UMP suatu wilayah seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja hingga daya saing industri.
 
“Untuk perhitungan UMP Kaltara 2026 ini tidak boleh sembarangan, harus mempertimbangkan beberapa faktor utama seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga daya saing industri,” katanya.

Baca juga: Daftar UMP Kaltara 5 Tahun Terakhir, Tertinggi se-Kalimantan Tahun Ini

Namun lebih penting dari itu, pihaknya menegaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi pertimbangan utama. Pasalnya KHL akan mencerminkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
 
“Tapi ingat yang menjadi dasar perhitungan paling penting adalah standar KHL di Kaltara. Kita tahu sendiri bagaimana harga barang dan kebutuhan di Kaltara ini sangat tinggi,” sebutnya.
 
Meski demikian pihaknya tidak memungkiri bahwa dalam penentuan UMP Pemerintah juga harus menyeimbangkan kepentingan antara buruh dengan pengusaha.
 
“Karena kenaikan UMP yang terlalu tinggi dapat menekan biaya produksi sehingga menurunkan daya saing industri,” ungkapnya.
 
Pihaknya berharap formula yang dirancang dalam penentuan UMP 2026 lebih transparan dan realistis dengan mengikuti kondisi ekonomi aktual disetiap daerah.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara Tahun 2025, Tertinggi Kota Tarakan

“Kami berharap dalam penentuan UMP Kaltara 2026, kawan Serikat Buruh di Kaltara juga dilibatkan,” sebutnya.
 
“Intinya kami berharap ada kenaikan UMP seperti arahan dan instruksi dari Presiden, jadi daerah jangan membuat kemauannya sendiri. Keterlaluan sekali jika daerah melawan instruksi presiden,” tegasnya.
 
Seperti yang diketahui, UMP di Kaltara dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Dimana UMP merupakan standar gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja di suatu Provinsi.
 
Berikut rincian UMP di Kaltara lima tahun terakhir :

Tahun 2021 : Rp 3.000.804

Tahun 2022 : Rp 3.016.738

Tahun 2023 : Rp 3.251.703

Tahun 2024 : Rp 3.361.653

Tahun 2025 : Rp 3.580.160
 
Kenaikan UMP Kaltara terbesar terjadi pada tahun 2022 ke 2023 yakni sebesar Rp 234.965
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved