Berita Kaltara Terkini
DPRD Kaltara Genjot Regulasi Baru, Target 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Wajib Terserap Perusahaan
DPRD Kaltara kembali menyoroti derasnya arus tenaga kerja dari luar daerah yang dinilai berpotensi menggeser kesempatan kerja masyarakat lokal.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) kembali menyoroti derasnya arus tenaga kerja dari luar daerah yang dinilai berpotensi menggeser kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Untuk itu, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja lokal melalui pembentukan regulasi baru.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, mengungkapkan pihaknya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Tenaga Kerja Lokal.
Dimana aturan tersebut disiapkan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Kaltara memberi porsi signifikan bagi pekerja asli daerah.
Baca juga: Sosialisasi PT BAS di Desa Bebakung Tana Tidung, Komitmen Libatkan Tenaga Kerja Lokal
“Untuk penerimaan tenaga kerja ini harusnya mengutamakan tenaga lokal. Target kita, 80 persen pekerja adalah tenaga kerja lokal. Tapi itu masih dalam bentuk rancangan, belum menjadi perda,” kata Ruman, Selasa (18/11/2025).
Menurut Ruman, pengawasan yang ketat penting dilakukan agar perusahaan tidak seenaknya mendatangkan pekerja dari luar daerah, terutama jika kompetensinya sama dengan tenaga kerja lokal.
Pasalnya fenomena ini sering kali membuat warga lokal justru kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Banyak orang dari luar masuk tanpa pembatasan. Padahal keahliannya sama, tetapi perusahaan tetap mengambil tenaga luar. Anak-anak lokal jadi agak susah dapat pekerjaan,” tegasnya.
Baca juga: Paspor Mati tapi Masih Bekerja, Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Malinau Kaltara Diperketat
DPRD meyakini kebijakan prioritas tenaga kerja lokal yang diatur dengan tegas dapat menekan angka pengangguran di Kaltara.
Karena itu, pihaknya mendorong agar raperda tersebut segera diselesaikan dan diterapkan maksimal di lapangan.
“Kami yakin kalau penerimaan tenaga kerja lokal dijalankan dengan benar, angka pengangguran bisa ditekan. Mudah-mudahan perda ini bisa segera berlaku,” tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu
| DPRD Kaltara Soroti Kehadiran OPD di Rapat Paripurna Ke-37 |
|
|---|
| Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan 2025, Wakil Ketua DPRD Kaltara Imbau ini ke Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Apresiasi IPM Kaltara Terus Meningkat, Minta Pemerataan Layanan Publik Diperkuat |
|
|---|
| Anggota DPRD Kaltara dari Nunukan Minta Pusat "Melek Mata", Lihat Kondisi Perbatasan Memprihatinkan |
|
|---|
| Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Kita Awards, Wakil Ketua DPRD: Momentum Dorong UMKM Naik Kelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IV-DPRD-Kaltara-Ruman-Tumbo-18112025.jpg)