Berita Kaltara Terkini

DPRD Kaltara Soroti Kehadiran OPD di Rapat Paripurna Ke-37

DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (18/11/2025).

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
PARIPURNA - Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Kaltara Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Atas Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026 (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke-37 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (18/11/2025).

Dalam rapat paripurna ini membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Suasana sempat sedikit menegang, lantaran Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie yang memimpin jalannya sidang menyoroti terkait kehadiran para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir saat itu. Meski akhirnya agenda tersebut tetap berjalan dan berlangsung dengan tertib.

Pasalnya, tampak terlihat hanya beberapa bahkan OPD yang hadir dalam sidang penting tersebut.

Baca juga: Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan 2025, Wakil Ketua DPRD Kaltara Imbau ini ke Masyarakat

“Saya menyampaikan teguran bahwa ketidakhadiran mereka (OPD) kurang menghormati lembaga legislatif. Karena yang kita bahas ini ya usulan mereka juga,” kata Achmad Djufrie, Selasa (18/11/2025).

Dalam hal ini, Achmad Djufrie menegaskan bahwa di dalam rapat jawaban Pemerintah atas pandangan umum DPRD seluruh OPD harus mengetahuinya bukan hanya Kepala Daerah saja.

“Jadi semua harus tahu apa yang dikritik oleh DPRD, bukan hanya Gubernur atau Wakil Gubernurnya saja yang tahu. Karena yang menjalankan program kan nanti para OPD juga,” sebutnya.

Baca juga: DPRD Apresiasi IPM Kaltara Terus Meningkat, Minta Pemerataan Layanan Publik Diperkuat  

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar ini menjadi evaluasi serta catatan bersama bahwa DPRD maupun Pemerintah harus saling bersinergi.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh sebab itu harus bersinergi dengan DPRD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23,” tandasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuraya

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved