Berita Kaltara Terkini

BKD Kaltara Ungkap Kini Kursi Sekretaris Provinsi Kosong, Andi Amriampa Beber Syarat Menjadi Sekprov

Sekretaris Provinsi atau Sekprov Kaltara, Suriansyah, resmi purna tugas pada 1 Maret 2025. Hal ini dapat dipastikan jabatan Sekprov Kaltar kosong.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
JABATAN SEKPROV KOSONG – Plt BKD Kaltara, Andi Amriampa saat dikonfirmasi mengenai jabatan Sekprov yang kosong dan akan diisi oleh PJ (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sekretaris Provinsi atau Sekprov Kaltara, Suriansyah, resmi purna tugas pada 1 Maret 2025. Hal ini dapat dipastikan jabatan Sekprov Kaltara kosong.

Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, menyatakan bahwa jabatan Sekprov Kaltara yang kosong akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pj) sebelum dilakukan Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya untuk pengisi definitif.

"Jabatan Sekprov Kaltara akan diisi melalui Selter JPT Madya. Proses Selter biasanya memakan waktu minimal 6 bulan," ujar Andi Amriampa pada Minggu (2/3/2025).

Untuk mengisi kekosongan tersebut, jabatan Sekprov Kaltara akan dipegang oleh PJ yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas rekomendasi Kepala Daerah atau Gubernur Kaltara.

Baca juga: Kursi Sekprov Kaltara Kosong, Gubernur Kantongi Nama Calon Pengganti Suriansyah

"Keputusan dari Kemendagri nantinya akan dikeluarkan, tetapi melalui rekomendasi Gubernur Kaltara apabila Sekprov berasal dari internal Pemerintah Provinsi (Pemprov)," jelasnya.

Dikatakan Andi Amriampa bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa syarat utama untuk dapat ditunjuk atau mendaftarkan diri sebagai Sekprov harus memiliki pangkat atau golongan 4C serta pengalaman menjabat sebagai PNS Eselon II selama minimal 2 tahun.

"Syarat untuk menjadi Sekprov adalah normatif sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Calon Sekprov harus memiliki golongan atau pangkat 4C dan minimal telah menjabat sebagai PNS Eselon II selama 2 tahun," paparnya.

Adapun ketentuan lainnya mengenai proses Selter adalah batasan usia maksimal 60 tahun saat pengangkatan.

Baca juga: 83 Ton Padi Hanya Cukupi 25 Persen Kebutuhan Beras Lokal Tarakan, Begini Kata Eddy Suriansyah

"Usia calon Sekprov maksimum 60 tahun pada saat dilantik. Persyaratan ini juga berlaku untuk JPT Pratama dengan pengalaman minimal 2 tahun di tingkat Eselon II," tambahnya.

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved