Berita Kaltara Terkini

Hadiri Sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas, DPRD Kaltara Tekankan Pemenuhan Hak

DPRD Kaltara menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Istimewa
SOSIALISASI PERDA - Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska saat hadir pada acara sosialisasi Perda perlindungan terhadap penyandang disabilitas. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tamara Moriska, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara, Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara pada Kamis (27/02/25) tersebut, turut dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah Kaltara serta pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltara

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Datu Iqro Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, menegaskan, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Baca juga: Beri Perlindungan Pemenuhan Hak Disabilitas, Pemprov Kaltara Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2024

Ia menekankan pentingnya peningkatan peran serta penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak dan kewajiban penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional.

“Penyandang disabilitas bukan hanya bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan sosial dalam pembangunan. Mereka juga berpeluang untuk berkontribusi secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk berprestasi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional,” ujarnya.

Tamara juga menyoroti bahwa jumlah penyandang disabilitas terus meningkat, tetapi kondisi ini belum diimbangi dengan sistem pelayanan yang berpihak pada kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terlaksana secara efektif dan terarah.

Tamara mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama memperkokoh komitmen dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Daftar Lowongan Kerja Pertamina Training and Consulting bagi Lulusan D3-S1, Disabilitas Bisa Daftar

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam implementasi Perda yang dapat memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Utara.(adv)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved