Berita Balikpapan Terkini

Deretan Mobil Mewah Disita Terkait Kasus Eks Direktur Persiba Balikpapan, Ada Lexus dan Mustang GT

Direktur Persiba Musim 2024/2025 tersebut diamankan Bareskrim Polri karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan TPPU.

Editor: Adhinata Kusuma
Tribun Kaltim
KENDARAAN MEWAH - Penampakan 5 mobil dan 2 motor yang disita Polda Kaltim terkait kasus TPPU. Kendaraan mewah ini berjejer di area parkiran Polda Kaltim, Selasa (11/3). (TRIBUN KALTIM/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Tujuh kendaraan yang diduga milik mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto disita polisi, Selasa (11/3). 

Penyitaan barang bukti itu terkait kasus terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui pantauan Tribun Kaltim di lapangan, barang bukti tujuh kendaraan mewah berupa 5 mobil dan 2 motor tersebut telah terparkir rapi di halaman Polda Kaltim

Di antaranya, 1 unit mobil Lexus berwarna merah, 1 unit mobil Honda Civic berwarna hitam, 1 unit mobil Mustang GT hitam, 1 unit mobil Honda Freed berkelir putih serta 1 unit Toyota Alphard Putih. 

Termasuk juga, 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hijau dan 1 unit motor matic Royal Alloy putih. 

"Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meminta Polda Kaltim mengamankan barang bukti yang disita Bareskrim yaitu beberapa kendaraan terkait kasus TPPU," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (11/3)

Untuk diketahui, Direktur Persiba Musim 2024/2025 tersebut diamankan Bareskrim Polri karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan TPPU

Sementara itu, penangkapan Catur Adi Prianto bermula dari razia peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Balikpapan yang juga menyeret namanya dan 9 narapidana lainnya. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana hasil peredaran barang haram tersebut. 

"Tindak pidana awalnya penyalahgunaan narkoba. Ada 9 narapidana terlibat. 9 orang ini menjadi saksi terkait kasus TPPU oleh Catur, dan ditanygai oleh Bareskrim Polri," pungkasnya. 

Razia di Lapas

Sebagaiman diketahui, Catur Adi Prianto diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan tersebut berawal dari Razia di Lapas Kelas II A pada 27 Februari 2025 kemarin, yang ternyata juga ikut menyeret namanya. 

Untuk diketahui, pada Razia peredaran narkoba tersebut, Polisi membengkuk 9 tersangka yang merupakan seorang narapidana di Lapas tersebut. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dengan berat 69 gram narkoba jenis sabu dari 9 tersangka tersebut. 

"Mabes Polri mendapatkan info peredaran 3 kg narkotika. Kemudian, infonya salah satu tempat peredarannya adalah lapas. Saat razia di lapas Balikpapan, polisi mendapatkan 69 gram narkoba," ungkap Kombes Pol Yuliyanto. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved