Korupsi Koperasi PNS Nunukan
Update Kasus Korupsi Koperasi PNS Sejahtera, Polres Nunukan Kantongi Nama Tersangka Inisial H
Polres Nunukan telah kantongi satu nama tersangka inisial H atas dugaan kasus Tipikor Koperasi PNS Sejahtera. Seorang bendaraha 10 tahun bekerja.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Koperasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) “Sejahtera” di Nunukan, Kalimantan Utara, masuki babak baru. Polres Nunukan mengantongi satu nama inisial H yang berpotensi jadi tersangka. Untuk tersangka H ini akan segera diumumkan, setelah ada hasil penghitungan kerugian negara.
“Sudah ada satu nama yang nanti kita jadikan tersangka. Dalam waktu dekat kita umumkan," ucap Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas yang dikonfirmasi saat di Tanjung Selor, Kamis (13/03/2025)
AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga penelitian berkas, penyidik telah mendapati beberapa nama yang bisa berpotensi jadi tersangka atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar ini.
Disebutkan AKBP Bonifasius Rumbewas, penanganan perkara yang dilakukan terkendala anggaran. Sehingga pihaknya memberikan prioritas kasus ditangani.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Uang Koperasi Ratusan Juta Akui Uang Habis Digunakan Judi Online Slot
“Kami belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Kita proses satu dulu sambil yang lainnya menyusul,” ungkap AKBP Bonifasius Rumbewas.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari instansi berwenang yang melakukan penghitungan.
“Sudah kita bersurat dua bulan yang lalu, tapi belum ada balasan,” ujarnya.
Jika hasil penghitungan kerugian telah keluar, lanjutnya, maka penetapan tersangka koperasi ini akan dilakukan.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Koperasi PNS Nunukan, 2 Pejabat Diperiksa Polisi
Salah satu yang berpotensi sebagai tersangka, sebut dia, adalah H. Yang bersangkutan bekerja sebagai bendahara hampir 10 tahun.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.