Korupsi Koperasi PNS Nunukan

Dugaan Korupsi Koperasi PNS, Itda Nunukan Hitung Kerugian Negara: Rp12,5 Miliar Itu Nilai Investasi

Inspektorat Nunukan hingga saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Nunukan, Kaltara

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Pirdaus. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Inspektorat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi di sebuah Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) "Sejahtera" Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Diberitakan sebelumnya ada dua pejabat daerah di Kaltara diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di sebuah Koperasi PNS "Sejahtera" Kabupaten Nunukan.

Sejauh ini sudah ada sekira 14 saksi yang diperiksa oleh Unit Tipidkor, Sat Reskrim Polres Nunukan.

Asumsi kerugian negara dari dugaan kasus korupsi di Koperasi PNS Nunukan "Sejahtera" tersebut sebesar Rp12,5 Miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Koperasi PNS Nunukan, 2 Pejabat Diperiksa Polisi

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Nunukan, Pirdaus menjelaskan bahwa sampai saat ini mereka masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi koperasi simpan pinjam PNS Nunukan "Sejahtera".

Mengenai angka Rp12,5 miliar yang mencuat ke publik, Pirdaus menyebut angka tersebut merupakan nilai investasi dari Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Koperasi PNS Nunukan "Sejahtera" sejak tahun 2005.

"Sampai sekarang kami masih hitung berapa kerugian negara yang timbul akibat dugaan kasus korupsi itu. Jadi angka Rp12,5 miliar itu nilai investasi pemerintah daerah kepada Koperasi PNS Nunukan," kata Pirdaus kepada TribunKaltara.com, Jumat (07/02/2025), sore.

Menurut Pirdaus nilai investasi sebesar Rp12,5 miliar tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Koperasi PNS Nunukan "Sejahtera" secara berangsur.

"Pemerintah daerah investasikan tidak sekaligus Rp12,5 miliar, tapi secara berangsur sebanyak 6 kali sejak 2005," ucapnya.

Lebih lanjut dia katakan bahwa menghitung kerugian negara atas dugaan kasus korupsi yang terjadi 20 tahun silam tidak semudah "membalik telapak tangan".

Apalagi tumpukkan arsip dokumen fisik pembukuan keuangan koperasi tersebut sudah usang. Angka-angka yang ada di dalam dokumen pembukuan keuangan koperasi PNS Nunukan "Sejahtera" terlihat samar-samar. 

Sehingga kata Pirdaus, proses penghitungan kerugian negara perlu dilakukan secara hati-hati.

"Bukan gampang kita hitung. Tumpukkan fisik dokumen pembukuan koperasi yang dibawa ke kantor kami sudah usang. Jumlah berkas tidak sedikit, ditambah angka-angkanya buram. Ini bukan setahun atau dua tahun, tapi 20 tahun yang lalu," ujarnya.

Tak hanya fisik dokumen, Inspektorat Nunukan juga melakukan penghitungan kerugian negara dari dokumen elektronik yang masih tersimpan di dalam komputer koperasi.

"Berkas fisik dokumen ada yang berupa ketikan komputer, ada yang manual atau tulis tangan. Ada juga dokumen elektronik di komputer. Ini akan diselaraskan semuanya. Nah, ini yang buat proses hitung membutuhkan waktu," tutur Pirdaus.

Baca juga: Buronan Kakap Korupsi Proyek E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Ubah Jadi WN Afrika Selatan

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved