Berita Nasional Terkini
Mau Tukar Uang Baru Jelang Lebaran 2025? Berikut Link Akses PINTAR BI, Persyaratan, hingga Jadwalnya
Jelang Lebaran 2025, Bank Indonesia kembali membuka penukaran uang baru, simak link aksesnya lengkap dengan Persyaratan dan jadwalnya berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Amiruddin
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
TUKAR UANG BARU - Layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI) di Masjid Istiqlal dikerumuni oleh masyarakat untuk tukar uang baru, Senin (10/3/2025). Simak cara penukaran uang baru lewat aplikasi PINTAR BI lengkap dengan persyaratan dan jadwalnya.
- Setelah itu, pemesanan baru bisa dilakukan kembali
Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI
Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia, layanan penukaran uang baru baik di kas keliling maupun di titik perbankan secara umum akan diselenggarakan pada 3-27 Maret 2025
Penukaran uang lewat Aplikasi PINTA BI sendiri akan dibagi menjadi empat periode sebagai berikut:
- Periode I: 4-9 Maret, pendaftaran 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga kuota habis
- Periode II: 10-16 Maret, pendaftaran 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode III: 17-23 Maret, pendaftaran 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode IV: 24-27 Maret, pendaftaran 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga kuota habis.
Detail jadwal penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia di berbagai wilayah dapat dilihat di laman PINTAR BI.
Sementara itu, jadwal penukaran uang baru di beberapa titik perbankan akan menyesuaikan kebijakan masing-masing kantor bank yang dituju.
(*)
Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Tepis Isu Sri Mulyani Mundur usai Temui Prabowo, Sufmi Dasco: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet |
![]() |
---|
Berapa THR Karyawan Swasta? Cek Jadwal Pencairan hingga Tata Cara Hitung Tunjangan Hari Raya 2025 |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Penjelasan Jajaran Prabowo soal Pembayaran Gaji 13 dan THR ASN, Ini Kata Hasan Nasbi dan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.