Berita Tarakan Terkini

Lampau Batas Waktu, Pemkot Tarakan Cabut Dispensasi Jam Buka Tempat Biliar Sampai Malam, Hanya Sore

2 tempat biliar di Tarakan bandel, padahal diberi dispnesasi buka pukul 23.30 Wita selama Ramadan khusus bagi latihan atlet biliar , tapi lewat waktu

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
OPNIEL SANGKA- Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Tarakan, Opniel Sangka. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Selama Ramadan 1446 Hijriah Pemkot Tarakan beri dispensasi kepada tempat biliaryang buka layanan pelatihan bagi atlet biliar yang tergabung di Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Tarakan sampai pukul 23.30 Wita. Namun mulai 17 Maret 2025 dispensasi tersebut dicabut dan hanya boleh buka sampai pukul 16.00 Wita.

Dengan dicabut dispensasi tersebut kegiatan olahraga biliar dikembalikan ke jadwal semula sebagaimana tertuang dalam SE Wali Kota Tarakan Nomor 400/83/Kesra per tanggal 1 Maret 2025 perihal Ketertiban Umum Selama Ramadan 1446 Hijriah. Salah satunya mengatur aktivitas tempat biliar dan batas jam beroperasi hanya sampai pukul 16.00 WITA.

Alasan dicabut dispensasi tersebut, karena  dalam pemantauan Dinas Pariwisata tempat biliar tersebut dinilai bandel membuka kegiatan biliar bukan untuk latihan atlet biliar  POBSI. Ada dua tempat biliar di Jalan Kusuma Bangsa yang melanggar aturan dan bahkan buka sampai pukul 24.00 Wita.

Kasatpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan melalui Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Tarakan, Opniel Sangka, mengungkapkan, dengan dicabut kebijakan tersebut pihaknya akan melanjutkan pengawasan di tempat biliar.

Baca juga: Pemkot Tarakan Beri Dispensasi Tempat Billiar Tetap Buka Selama Ramadan, Begini Alasannya

 "Artinya jika masih ada yang membuka akan diberikan penindakan karena dispensasi khusus terkait permohonan POBSI tidak dilaksanakan. Latihan mereka dikembalikan jadwalnya sampai sore jam empat saja," tegas Opniel Sangka.

Apabila ditemukan masih ada tempat biliar yang masih nekat membuka di atas waktu ditentukan yakni di atas pukul 16.00 WITA maka bisa dikenakan Tipiring bagi pelaku usaha dan dilakukan pemanggilan.

"Kalau ada unsur yang mengandung Tipiring maka akan ditipiringkan.  Untuk tipiring ancamannya maksimal ancaman denda maksimal Rp50 juta, dan kurungannya tiga bulan penjara," pungkas Opniel Sangka.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved